Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2016ahun2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PEMANFAATAN INSFRASTRUKTUR SUMBER DAYA AIR UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIRPEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MINIHIDROPEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MIKROHIDRO
PERMEN Nomor 9-prt-m-2016ahun2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembangkit Listrik Tenaga Air yang selanjutnya disebut PLTA adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna dengan kapasitas lebih dari 10 MW (sepuluh Megawatt).
2. Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro yang selanjutnya disebut PLTM adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga dari aliran/ terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna dengan kapasitas lebih dari 1 MW (satu Megawatt) sampai dengan 10 MW (sepuluh Megawatt).
3. Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro yang selanjutnya disebut PLTMH adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga dari aliran/ terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna dengan kapasitas kurang dari 1 MW (satu Megawatt).
4. Infrastruktur Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Infrastruktur SDA meliputi bendungan, waduk, embung, bendung, saluran irigasi, dan / atau saluran air baku.
5. Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam pemanfaatan Infrastruktur SDA untuk pembangunan PLTA/PLTM/PLTMH yang selanjutnya disebut sebagai KPBU SDA adalah kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha dalam pemanfaatan infrastruktur SDA untuk PLTA/PLTM/PLTMH untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan
sebelumnya oleh Menteri yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
6. Penanggung jawab proyek kerjasama pemanfaatan infrastruktur SDA untuk PLTA/PLTM/PLTMH yang selanjutnya disebut sebagai PJPK adalah Menteri atau Pihak yang didelegasikan oleh Menteri sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur Sumber Daya Air berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7. Tim KPBU adalah tim yang dibentuk oleh PJPK untuk membantu pengelolaan KPBU pada tahap penyiapan dan tahap transaksi KPBU khususnya setelah penetapan Badan Usaha Pelaksana hingga diperolehnya pemenuhan pembiayaan (financial closure).
8. Badan Penyiapan KPBU yang selanjutnya disebut dengan Badan Penyiapan adalah Badan Usaha atau lembaga/institusi/organisasi nasional atau intemasional yang dipilih melalui Kesepakatan atau Seleksi untuk melakukan pendampingan dan / atau pembiayaan Penyiapan dan Transaksi proyek KPBU atau hanya Transaksi Proyek KPBU.
9. Barang Milik Negara Lingkup Sumber Daya Air, yang selanjutnya disebut sebagai BMN SDA adalah semua infrastruktur sumber daya air yang dibeli atau diperoleh atas beban angggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
10. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
11. Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau penunjukan langsung untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur PLTA / PLTM / PLTMH dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur PLTA / PLTM / PLTMH dalam meningkatkan pemanfaatan infrastruktur.
12. Pelelangan adalah metode pengadaan Badan Usaha
Pelaksana dalam rangka pelaksanaan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur Pembangkit Listrik dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya peserta melalui pengumuman secara luas atau undangan.
13. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Badan Usaha Pelaksana KPBU dalam rangka pelaksanaan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur Pembangkit Listrik melalui negosiasi dengan 1 (satu) peserta.
14. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN SDA.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam pemanfaatan infrastruktur sumber daya air untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air / Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro / Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Infrastruktur sumber daya air untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/ Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro.
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi :
a. obyek KPBU SDA;
b. PJPK;
c. panitia pengadaan;
d. tahap pelaksanaan KPBU SDA;
e. tata cara pengadaan badan usaha pelaksana;
f. dukungan Pemerintah; dan
g. pengawasan dan evaluasi.
(1) KPBU SDA dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara.
(2) KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan memperhatikan kepentingan negara, kepentingan umum, fungsi sosial dan lingkungan hidup, serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara dan kelestarian lingkungan.
(3) KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, serta sepanjang ketersediaan air masih mencukupi.
(4) KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan dengan tidak mengubah status kepemilikan infrastruktur SDA.
(5) Infrastruktur SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang dikerjasamakan dilarang dijaminkan atau digadaikan.
(1) Obyek KPBU SDA merupakan infrastruktur SDA yang berada di bawah kewenangan Menteri.
(2) Obyek KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. BMN SDA ; atau
b. infrastruktur SDA yang sedang dalam proses pembangunan.
(3) BMN SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa bendungan, waduk, dan/atau bendung besar.
(4) Infrastruktur SDA yang sedang dalam proses pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, dapat menjadi obyek KPBU SDA atas persetujuan PJPK.
(5) BMN SDA berupa embung, saluran irigasi, dan/atau saluran air baku, menjadi obyek KPBU SDA dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini apabila diminati oleh lebih dari 1 (satu) Badan Usaha.
(1) PJPK terdiri atas Menteri dan menteri yang membidangi urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertindak selaku koordinator PJPK.
(3) Koordinator PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertindak sebagai pihak yang menandatangani perjanjian dengan badan penyiapan dan perjanjian KPBU SDA dengan badan usaha pelaksana.
(4) Menteri selaku koordinator PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air atau Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara yang diberi penugasan oleh Pemerintah untuk melakukan sebagian pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, memiliki tugas dan tanggungjawab:
a. menganggarkan biaya pelaksanaan perencanaan, penyiapan, dan transaksi;
b. membentuk dan MENETAPKAN Tim KPBU SDA serta Panitia Pengadaan;
c. mengusulkan pemanfaatan BMN SDA atau infrastruktur SDA yang sedang dalam proses pembangunan kepada Kementerian Keuangan apabila ada BMN SDA atau infrastruktur SDA yang
sedang dalam proses pembangunan yang digunakan sebagai obyek kerjasama;
d. menyediakan ruangan data dan informasi (data room);
e. memberikan persetujuan pada dokumen pengadaan atau perubahannya yang diajukan oleh Panitia Pengadaan;
f. melaksanakan penjajakan minat pasar dalam melaksanakan transaksi;
g. MENETAPKAN harga perkiraan sendiri pada proses pemilihan badan penyiapan;
h. MENETAPKAN pemenang pelelangan atau seleksi;
i. menerbitkan surat pemenang pelelangan atau seleksi;
j. menerbitkan surat penunjukan badan usaha pelaksana dan badan penyiapan;
k. MENETAPKAN hasil penunjukan langsung;
l. menjawab sanggahan; dan
m. menyatakan proses prakualifikasi atau pemilihan gagal.
(2) PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Tim KPBU SDA dalam melaksanakan kegiatan KPBU SDA.
(3) Tim KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertugas:
a. melakukan kajian awal prastudi kelayakan dan kajian akhir prastudi kelayakan;
b. membuat laporan kepada PJPK secara berkala;
c. melakukan koordinasi dengan Panitia Pengadaan selama proses pengadaan; dan
d. membantu PJPK dalam memonitor pelaksanaan KPBU SDA.
(4) Tim KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), beranggotakan paling sedikit wakil dari unsur kementerian yang membidangi sumber daya air, kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral, kementerian yang membidangi perencanaan
pembangunan nasional, serta unsur badan usaha milik negara yang diberi penugasan dibidang kelistrikan.
(1) Panitia pengadaan yang dibentuk oleh PJPK melakukan pemilihan badan usaha.
(2) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berjumlah gasal dan beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang yang berasal dari perwakilan unsur Kementerian yang membidangi Sumber Daya Air, Kementerian yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian yang membidangi Perencanaan Pembangunan Nasional, dan unsur badan usaha milik negara yang diberi penugasan dibidang kelistrikan.
(3) Anggota panitia pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan anggota panitia pengadaan lainnya dan/atau dengan PJPK dan/atau peserta dalam pengadaan proyek kpbu SDA yang sama, dan menandatangani Pakta Integritas.
(4) Panitia pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan calon badan usaha pemenang lelang atau calon badan usaha ditunjuk langsung kepada PJPK berdasarkan hasil pemilihan badan usaha.
(1) Perencanaan KPBU SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilakukan oleh Menteri.
(2) Perencanaan KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kegiatan:
a. identifikasi dan penetapan obyek;
b. penyusunan rencana anggaran pada setiap tahapan;
c. pengalokasian anggaran pada setiap tahapan; dan
d. pengambilan keputusan lanjut / tidak lanjut rencana KPBU SDA.
(3) Perencanaan KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menghasilkan, antara lain:
a. obyek yang akan dikerjasamakan;
b. rencana anggaran pada setiap tahapan; dan
c. studi pendahuluan yang memuat paling sedikit:
1. kajian ketersediaan air dan perhitungan potensi tenaga air;
2. rencana bentuk KPBU SDA;
3. rencana skema pembiayaan KPBU SDA dan sumber dana; dan
4. rencana penawaran KPBU SDA yang mencakup jadwal, proses, dan cara penilaian.
Pasal 15
Transaksi KPBU SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, terdiri atas kegiatan:
a. penjajakan minat pasar (market sounding);
b. pengadaan badan usaha pelaksana yang mencakup persiapan dan pelaksanaan pengadaan badan usaha pelaksana;
c. penandatanganan perjanjian KPBU SDA;
d. penandatangan perjanjian jual beli listrik antara badan usaha pelaksana dengan badan usaha milik negara yang diberi penugasan dibidang kelistrikan; dan
e. pemenuhan pembiayaan (financial close).
Pasal 16
(1) Penjajakan minat pasar (market sounding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh PJPK dalam tahap transaksi KPBU SDA dengan tujuan untuk memperoleh masukan, tanggapan, dan mengetahui minat pemangku kepentingan terhadap KPBU SDA.
(2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari Badan Usaha / lembaga / institusi / organisasi nasional atau internasional.
Pasal 17
Pengadaan badan usaha pelaksana yang mencakup persiapan dan pelaksanaan pengadaan badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dilaksanakan oleh panitia pengadaan.
Pasal 18
Penandatanganan perjanjian KPBU SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, dilakukan oleh PJPK dengan badan usaha pelaksana.
Pasal 19
(1) Penandatangan perjanjian jual beli listrik antara badan usaha pelaksana dengan badan usaha milik negara yang diberi penugasan dibidang kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah badan usaha pelaksana menandatangani perjanjian KPBU SDA.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 6 (enam) bulan.
Pasal 20
(1) Pemenuhan pembiayaan (financial close) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, wajib diperoleh badan usaha pelaksana paling lambat dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU SDA.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang oleh PJPK apabila kegagalan memperoleh pembiayaan tidak disebabkan oleh kelalaian badan usaha pelaksana, berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh PJPK dan disepakati dalam perjanjian KPBU SDA.
(3) Setiap perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan paling lama 6 (enam) bulan oleh PJPK.
(4) Dalam hal perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha pelaksana, maka perjanjian KPBU SDA berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh PJPK.
(1) Perencanaan KPBU SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilakukan oleh Menteri.
(2) Perencanaan KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kegiatan:
a. identifikasi dan penetapan obyek;
b. penyusunan rencana anggaran pada setiap tahapan;
c. pengalokasian anggaran pada setiap tahapan; dan
d. pengambilan keputusan lanjut / tidak lanjut rencana KPBU SDA.
(3) Perencanaan KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menghasilkan, antara lain:
a. obyek yang akan dikerjasamakan;
b. rencana anggaran pada setiap tahapan; dan
c. studi pendahuluan yang memuat paling sedikit:
1. kajian ketersediaan air dan perhitungan potensi tenaga air;
2. rencana bentuk KPBU SDA;
3. rencana skema pembiayaan KPBU SDA dan sumber dana; dan
4. rencana penawaran KPBU SDA yang mencakup jadwal, proses, dan cara penilaian.
(1) Penyiapan KPBU SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dilakukan oleh Menteri selaku PJPK.
(2) PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dibantu oleh badan penyiapan untuk melakukan penyiapan KPBU SDA.
(3) Penyiapan KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), terdiri atas kegiatan:
a. penyiapan prastudi kelayakan, antara lain:
1. kajian pola operasi dan pemeliharaan infrastruktur SDA;
2. denah obyek kerjasama;
3. pilihan teknologi; dan
4. persyaratan keamanan dan integritas infrastruktur SDA.
b. pengajuan dukungan Pemerintah dan/atau jaminan Pemerintah apabila diperlukan; dan
c. pengajuan penetapan lokasi KPBU SDA apabila memerlukan pembebasan tanah.
(4) Penyiapan KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), menghasilkan, antara lain:
a. prastudi kelayakan;
b.rencana dukungan Pemerintah dan/atau jaminan Pemerintah apabila diperlukan; dan
c. rencana pengadaan tanah untuk KPBU SDA apabila diperlukan.
(1) Penyiapan KPBU SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dilakukan oleh Menteri selaku PJPK.
(2) PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dibantu oleh badan penyiapan untuk melakukan penyiapan KPBU SDA.
(3) Penyiapan KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), terdiri atas kegiatan:
a. penyiapan prastudi kelayakan, antara lain:
1. kajian pola operasi dan pemeliharaan infrastruktur SDA;
2. denah obyek kerjasama;
3. pilihan teknologi; dan
4. persyaratan keamanan dan integritas infrastruktur SDA.
b. pengajuan dukungan Pemerintah dan/atau jaminan Pemerintah apabila diperlukan; dan
c. pengajuan penetapan lokasi KPBU SDA apabila memerlukan pembebasan tanah.
(4) Penyiapan KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), menghasilkan, antara lain:
a. prastudi kelayakan;
b.rencana dukungan Pemerintah dan/atau jaminan Pemerintah apabila diperlukan; dan
c. rencana pengadaan tanah untuk KPBU SDA apabila diperlukan.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan pengadaan badan penyiapan dilakukan oleh panitia pengadaan.
(2) Pengadaan badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. persiapan; dan
b. pelaksanaan.
Pasal 13
Pasal 14
(1) Pelaksanaan pengadaan badan penyiapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh panitia pengadaan.
(2) Pelaksanaan pengadaan badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. prakualifikasi; dan
b. pemilihan.
(3) Tata cara pelaksanaan pengadaan badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan badan usaha kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
(1) Pelaksanaan pengadaan badan penyiapan dilakukan oleh panitia pengadaan.
(2) Pengadaan badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. persiapan; dan
b. pelaksanaan.
(1) Persiapan pengadaan badan penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, meliputi kegiatan:
a. penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan badan penyiapan oleh Tim KPBU dengan mempertimbangkan hasil studi pendahuluan;
b. penyusunan dokumen pengadaan yang terdiri dari dokumen prakualifikasi dan dokumen permintaan proposal oleh panitia pengadaan; dan
c. persetujuan kerangka acuan kerja dan dokumen pengadaan oleh PJPK.
(2) Penyusunan dokumen pengadaan badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh panitia pengadaan berdasarkan kerangka acuan kerja yang disetujui oleh PJPK.
(3) Kerangka acuan kerja badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. latar belakang dan deskripsi proyek KPBU SDA;
b. ruang lingkup kegiatan penyiapan dan transaksi proyek KPBU SDA;
c. output kegiatan meliputi:
1. penyiapan dan transaksi; dan
2. transaksi.
d. jadwal pelaksanaan pengadaan;
e. harga perkiraan sendiri; dan
f. skema pembayaran kepada badan penyiapan proyek KPBU SDA.
(4) Dokumen prakualifikasi badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. latar belakang dan uraian singkat penyiapan;
b. tujuan kegiatan;
c. obyek dan ruang lingkup;
d. informasi penting terkait kegiatan;
e. persyaratan kualifikasi peserta; dan
f. uraian proses kualifikasi termasuk jadwal, kriteria dan tata cara penilaian kualifikasi, bentuk dan format pengisian dokumen kualifikasi.
(5) Dokumen permintaan proposal badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. instruksi kepada peserta paling sedikit memuat:
1. informasi umum;
2. informasi tentang dokumen permintaan proposal;
3. penyiapan dan penyampaian dokumen penawaran; dan
4. proses evaluasi.
b. ketentuan pembukaan dan evaluasi dokumen penawaran;
c. larangan korupsi, kolusi dan nepotisme, penipuan serta pertentangan kepentingan;
d. kerangka acuan keija;
e. mekanisme pembayaran termasuk success fee;
f. rancangan perjanjian penyiapan; dan
g. hal-hal lain yang dianggap perlu oleh panitia pengadaan untuk dicantumkan dan dipersyaratkan di dalam dokumen permintaan proposal.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan pengadaan badan penyiapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh panitia pengadaan.
(2) Pelaksanaan pengadaan badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. prakualifikasi; dan
b. pemilihan.
(3) Tata cara pelaksanaan pengadaan badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan badan usaha kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Transaksi KPBU SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, terdiri atas kegiatan:
a. penjajakan minat pasar (market sounding);
b. pengadaan badan usaha pelaksana yang mencakup persiapan dan pelaksanaan pengadaan badan usaha pelaksana;
c. penandatanganan perjanjian KPBU SDA;
d. penandatangan perjanjian jual beli listrik antara badan usaha pelaksana dengan badan usaha milik negara yang diberi penugasan dibidang kelistrikan; dan
e. pemenuhan pembiayaan (financial close).
Pasal 16
(1) Penjajakan minat pasar (market sounding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh PJPK dalam tahap transaksi KPBU SDA dengan tujuan untuk memperoleh masukan, tanggapan, dan mengetahui minat pemangku kepentingan terhadap KPBU SDA.
(2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari Badan Usaha / lembaga / institusi / organisasi nasional atau internasional.
Pasal 17
Pengadaan badan usaha pelaksana yang mencakup persiapan dan pelaksanaan pengadaan badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dilaksanakan oleh panitia pengadaan.
Pasal 18
Penandatanganan perjanjian KPBU SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, dilakukan oleh PJPK dengan badan usaha pelaksana.
Pasal 19
(1) Penandatangan perjanjian jual beli listrik antara badan usaha pelaksana dengan badan usaha milik negara yang diberi penugasan dibidang kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah badan usaha pelaksana menandatangani perjanjian KPBU SDA.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 6 (enam) bulan.
Pasal 20
(1) Pemenuhan pembiayaan (financial close) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, wajib diperoleh badan usaha pelaksana paling lambat dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU SDA.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang oleh PJPK apabila kegagalan memperoleh pembiayaan tidak disebabkan oleh kelalaian badan usaha pelaksana, berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh PJPK dan disepakati dalam perjanjian KPBU SDA.
(3) Setiap perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan paling lama 6 (enam) bulan oleh PJPK.
(4) Dalam hal perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha pelaksana, maka perjanjian KPBU SDA berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh PJPK.
(1) Persyaratan peserta prakualifikasi pengadaan badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, paling sedikit:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. dalam hal peserta merupakan badan hukum asing, badan hukum asing dimaksud wajib melakukan kerjasama operasi/kemitraan dengan badan usaha berbentuk badan hukum INDONESIA;
c. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pelaksanaan proyek sejenis;
d. memiliki kemampuan dalam pembiayaan yang dibuktikan melalui laporan keuangan 3 (tiga) tahun buku terakhir yang telah diaudit, kecuali bagi badan usaha yang baru berdiri;
1. bukti dukungan keuangan dari pemegang saham mayoritas atau induk perusahaan yang menyatakan kapasitas kemampuan keuangan badan usaha; dan
2. kesanggupan menyampaikan sertifikat deposito sebesar 5% (lima persen) dari total investasi setelah pengumuman pemenang dan sebelum ditetapkan oleh PJPK.
e. Dalam hal peserta berbentuk konsorsium:
1. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pelaksanaan proyek sejenis paling sedikit dimiliki oleh salah satu anggota konsorsium;
dan
2. memiliki pengalaman dan kemampuan pembiayaan dinilai secara agregat.
f. memenuhi kewajiban perpajakan;
g. tidak sedang dalam pengampuan, pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
h. tidak memiliki pertentangan kepentingan;
i. dalam hal peserta berbentuk badan hukum asing, maka dokumen yang diterbitkan negara lain, yang akan digunakan di INDONESIA dilegalisasi oleh notaris publik di negara dimana dokumen tersebut diterbitkan dan dilegalisasi oleh kedutaan besar atau konsulat INDONESIA;
j. dalam hal Peserta merupakan badan usaha internasional atau lembaga/institusi/organisasi internasional dengan tetap mengedepankan prinsip pengadaan yang baik, serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara yang bersangkutan;
k. peserta dapat berbentuk sebagai badan usaha tunggal atau konsorsium;
l. dalam hal peserta melakukan konsorsium sebagaimana dimaksud dalam huruf e, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. peserta memiliki perjanjian konsorsium;
2. perjanjian konsorsium sebagaimana dimaksud pada angka 1. paling sedikit memuat:
a) kewajiban dan tanggung jawab masing- masing badan usaha;
b) penunjukan pimpinan (lead) konsorsium yang mewakili konsorsium;
c) kewajiban dan tanggung jawab pimpinan (lead) konsorsium;
d) pimpinan (lead) konsorsium dapat lebih dari 1 (satu) badan usaha;
e) pimpinan (lead) konsorsium harus menguasai mayoritas ekuitas dari badan usaha pelaksana yang dibentuk apabila ditetapkan sebagai pemenang atau ditunjuk dalam pemilihan; dan f) dalam hal pimpinan (lead) konsorsium lebih dari 1 (satu) maka ditunjuk perwakilan resmi (authorized representative) konsorsium.
g) bukan badan usaha atau lembaga / institusi /organisasi nasional atau intemasional yang melakukan penyiapan dan/atau transaksi pada proyek KPBU SDA yang sama;
h) ketentuan penyiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf m, dikecualikan bagi badan usaha pemrakarsa KPBU SDA pada proyek unsolicited; dan i) selama proses pengadaan badan usaha pelaksana, anggota dari konsorsium yang menjadi peserta tidak boleh menjadi anggota atau berpartisipasi atau terlibat dengan cara apapun, secara langsung atau tidak langsung, dalam konsorsium lainnya pada seluruh tahapan atau menjadi calon peserta badan usaha tunggal pada proyek KPBU SDA yang sama;
j) khusus untuk PLTA dengan kapasitas pembangkitan di atas 10 MW (sepuluh mega watt) diperlukan persyaratan tambahan:
1. memiliki sumber daya manusia dan modal lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; dan
2. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pelaksanaan proyek sejenis.
(2) Dalam penyusunan persyaratan kualifikasi dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif dan mengarah kepada pihak tertentu.
Pasal 23
(1) Tahapan prakualifikasi badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi;
c. penjelasan proyek KPBU SDA, ruang lingkup kegiatan pelaksana Proyek KPBU SDA dan Dokumen Prakualifikasi;
d. pemasukan dokumen kualifikasi;
e. evaluasi kualifikasi;
f. penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi; dan
g. sanggahan kualifikasi.
(2) Penilaian kualifikasi badan usaha pelaksana dalam tahapan Prakuafikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit meliputi:
a. pemenuhan syarat administrasi;
b. kemampuan teknis; dan
c. kemampuan keuangan.
(3) Dalam hal hasil penilaian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menghasilkan lebih dari 1 (satu) badan usaha yang memenuhi kualifikasi, tahapan pengadaan dilanjutkan dengan pelelangan.
(4) Dalam hal hasil penilaian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menghasilkan hanya 1 (satu) badan usaha, tahapan pengadaan dilanjutkan dengan penunjukan langsung.
(1) Persyaratan peserta prakualifikasi pengadaan badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, paling sedikit:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. dalam hal peserta merupakan badan hukum asing, badan hukum asing dimaksud wajib melakukan kerjasama operasi/kemitraan dengan badan usaha berbentuk badan hukum INDONESIA;
c. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pelaksanaan proyek sejenis;
d. memiliki kemampuan dalam pembiayaan yang dibuktikan melalui laporan keuangan 3 (tiga) tahun buku terakhir yang telah diaudit, kecuali bagi badan usaha yang baru berdiri;
1. bukti dukungan keuangan dari pemegang saham mayoritas atau induk perusahaan yang menyatakan kapasitas kemampuan keuangan badan usaha; dan
2. kesanggupan menyampaikan sertifikat deposito sebesar 5% (lima persen) dari total investasi setelah pengumuman pemenang dan sebelum ditetapkan oleh PJPK.
e. Dalam hal peserta berbentuk konsorsium:
1. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pelaksanaan proyek sejenis paling sedikit dimiliki oleh salah satu anggota konsorsium;
dan
2. memiliki pengalaman dan kemampuan pembiayaan dinilai secara agregat.
f. memenuhi kewajiban perpajakan;
g. tidak sedang dalam pengampuan, pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
h. tidak memiliki pertentangan kepentingan;
i. dalam hal peserta berbentuk badan hukum asing, maka dokumen yang diterbitkan negara lain, yang akan digunakan di INDONESIA dilegalisasi oleh notaris publik di negara dimana dokumen tersebut diterbitkan dan dilegalisasi oleh kedutaan besar atau konsulat INDONESIA;
j. dalam hal Peserta merupakan badan usaha internasional atau lembaga/institusi/organisasi internasional dengan tetap mengedepankan prinsip pengadaan yang baik, serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara yang bersangkutan;
k. peserta dapat berbentuk sebagai badan usaha tunggal atau konsorsium;
l. dalam hal peserta melakukan konsorsium sebagaimana dimaksud dalam huruf e, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. peserta memiliki perjanjian konsorsium;
2. perjanjian konsorsium sebagaimana dimaksud pada angka 1. paling sedikit memuat:
a) kewajiban dan tanggung jawab masing- masing badan usaha;
b) penunjukan pimpinan (lead) konsorsium yang mewakili konsorsium;
c) kewajiban dan tanggung jawab pimpinan (lead) konsorsium;
d) pimpinan (lead) konsorsium dapat lebih dari 1 (satu) badan usaha;
e) pimpinan (lead) konsorsium harus menguasai mayoritas ekuitas dari badan usaha pelaksana yang dibentuk apabila ditetapkan sebagai pemenang atau ditunjuk dalam pemilihan; dan f) dalam hal pimpinan (lead) konsorsium lebih dari 1 (satu) maka ditunjuk perwakilan resmi (authorized representative) konsorsium.
g) bukan badan usaha atau lembaga / institusi /organisasi nasional atau intemasional yang melakukan penyiapan dan/atau transaksi pada proyek KPBU SDA yang sama;
h) ketentuan penyiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf m, dikecualikan bagi badan usaha pemrakarsa KPBU SDA pada proyek unsolicited; dan i) selama proses pengadaan badan usaha pelaksana, anggota dari konsorsium yang menjadi peserta tidak boleh menjadi anggota atau berpartisipasi atau terlibat dengan cara apapun, secara langsung atau tidak langsung, dalam konsorsium lainnya pada seluruh tahapan atau menjadi calon peserta badan usaha tunggal pada proyek KPBU SDA yang sama;
j) khusus untuk PLTA dengan kapasitas pembangkitan di atas 10 MW (sepuluh mega watt) diperlukan persyaratan tambahan:
1. memiliki sumber daya manusia dan modal lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; dan
2. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pelaksanaan proyek sejenis.
(2) Dalam penyusunan persyaratan kualifikasi dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif dan mengarah kepada pihak tertentu.
Pasal 23
(1) Tahapan prakualifikasi badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi;
c. penjelasan proyek KPBU SDA, ruang lingkup kegiatan pelaksana Proyek KPBU SDA dan Dokumen Prakualifikasi;
d. pemasukan dokumen kualifikasi;
e. evaluasi kualifikasi;
f. penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi; dan
g. sanggahan kualifikasi.
(2) Penilaian kualifikasi badan usaha pelaksana dalam tahapan Prakuafikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit meliputi:
a. pemenuhan syarat administrasi;
b. kemampuan teknis; dan
c. kemampuan keuangan.
(3) Dalam hal hasil penilaian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menghasilkan lebih dari 1 (satu) badan usaha yang memenuhi kualifikasi, tahapan pengadaan dilanjutkan dengan pelelangan.
(4) Dalam hal hasil penilaian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menghasilkan hanya 1 (satu) badan usaha, tahapan pengadaan dilanjutkan dengan penunjukan langsung.
Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, terdiri atas:
a. pelelangan satu tahap; atau
b. pelelangan dua tahap.
Pasal 26
(1) Pemilihan badan usaha pelaksana dengan pelelangan satu tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, dilakukan untuk proyek KPBU SDA yang memiliki karakteristik:
a. spesifikasi dari penyediaan infrastruktur SDA dapat dirumuskan dengan jelas; dan
b. tidak memerlukan diskusi optimalisasi teknis dalam rangka mencapai output yang optimal.
(2) Evaluasi dokumen penawaran pada pemilihan badan usaha pelaksana dengan pelelangan satu tahap
menggunakan metode:
a. sistem gugur dengan ambang batas (teknis) dan finansial terbaik/rate of investment return terendah;
atau
b. sistem nilai.
(3) Nilai dukungan kelayakan dijadikan parameter finansial yang dikompetisikan pada proyek KPBU SDA yang mendapatkan dukungan kelayakan.
(4) Kriteria teknis yang dievaluasi dalam dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain:
a. produksi daya listrik tahunan yang dihasilkan;
b. inovasi teknologi yang digunakan; dan
c. rencana operasi dan pemeliharaan infrastruktur SDA.
(5) Pemilihan badan usaha dengan pelelangan satu tahap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit meliputi kegiatan:
a. penyiapan undangan kepada badan usaha yang memenuhi kualifikasi dengan melampirkan dokumen permintaan proposal;
b. penyampaian surat kerahasiaan;
c. pemberian penjelasan;
d. perubahan dokumen permintaan proposal, jika diperlukan;
e. pemasukan dokumen penawaran sampul I dan sampul II;
f. pembukaan dokumen penawaran sampul I;
g. evaluasi dokumen penawaran sampul I;
h. pemberitahuan hasil evaluasi sampul I;
i. pembukaan dokumen penawaran sampul II;
j. evaluasi dokumen penawaran sampul II;
k. penerbitan berita acara hasil pelelangan;
l. penetapan pemenang;
m. pengumuman hasil pelelangan;
n. sanggahan;
o. penerbitan surat pemenang lelang; dan
p. persiapan penandatanganan perjanjian KPBU SDA.
Pasal 27
Pasal 28
Badan usaha pelaksana yang terpilih melalui pelelangan wajib membentuk perusahaan pelaksana sebagai badan usaha yang menjalankan KPBU SDA.
Pasal 29
Tata cara pengadaan badan usaha pelaksana melalui pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan badan usaha kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
(1) Pemilihan badan usaha pelaksana dengan pelelangan satu tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, dilakukan untuk proyek KPBU SDA yang memiliki karakteristik:
a. spesifikasi dari penyediaan infrastruktur SDA dapat dirumuskan dengan jelas; dan
b. tidak memerlukan diskusi optimalisasi teknis dalam rangka mencapai output yang optimal.
(2) Evaluasi dokumen penawaran pada pemilihan badan usaha pelaksana dengan pelelangan satu tahap
menggunakan metode:
a. sistem gugur dengan ambang batas (teknis) dan finansial terbaik/rate of investment return terendah;
atau
b. sistem nilai.
(3) Nilai dukungan kelayakan dijadikan parameter finansial yang dikompetisikan pada proyek KPBU SDA yang mendapatkan dukungan kelayakan.
(4) Kriteria teknis yang dievaluasi dalam dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain:
a. produksi daya listrik tahunan yang dihasilkan;
b. inovasi teknologi yang digunakan; dan
c. rencana operasi dan pemeliharaan infrastruktur SDA.
(5) Pemilihan badan usaha dengan pelelangan satu tahap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit meliputi kegiatan:
a. penyiapan undangan kepada badan usaha yang memenuhi kualifikasi dengan melampirkan dokumen permintaan proposal;
b. penyampaian surat kerahasiaan;
c. pemberian penjelasan;
d. perubahan dokumen permintaan proposal, jika diperlukan;
e. pemasukan dokumen penawaran sampul I dan sampul II;
f. pembukaan dokumen penawaran sampul I;
g. evaluasi dokumen penawaran sampul I;
h. pemberitahuan hasil evaluasi sampul I;
i. pembukaan dokumen penawaran sampul II;
j. evaluasi dokumen penawaran sampul II;
k. penerbitan berita acara hasil pelelangan;
l. penetapan pemenang;
m. pengumuman hasil pelelangan;
n. sanggahan;
o. penerbitan surat pemenang lelang; dan
p. persiapan penandatanganan perjanjian KPBU SDA.
Pasal 27
Pasal 28
Badan usaha pelaksana yang terpilih melalui pelelangan wajib membentuk perusahaan pelaksana sebagai badan usaha yang menjalankan KPBU SDA.
Pasal 29
Tata cara pengadaan badan usaha pelaksana melalui pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan badan usaha kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Pasal 30
Pengadaan badan usaha pelaksana melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dapat dilakukan, apabila:
a. merupakan KPBU SDA kondisi tertentu; atau
b. prakualifikasi badan usaha pelaksana hanya menghasilkan satu peserta.
Pasal 31
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, yaitu:
a. pengembangan atas infrastruktur SDA yang telah dibangun dan/atau dioperasikan sebelumnya oleh badan usaha pelaksana yang sama, termasuk badan usaha milik negara/daerah yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya;
c. badan usaha telah menguasai sebagian besar atau seluruh lahan yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU SDA; atau
d. terjadi kondisi krisis atau darurat listrik yang telah ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral.
Pasal 32
Penunjukan Langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan:
a. kinerja badan usaha pelaksana dalam membangun dan/atau mengoperasikan proyek KPBU SDA tersebut dinilai baik berdasarkan hasil audit oleh pihak
independen; dan
b. berdasarkan kajian PJPK, menunjukan bahwa proyek KPBU SDA lebih efektif dan efisien apabila dilakukan oleh badan usaha pelaksana yang sama.
Pasal 33
Penunjukan langsung dengan penggunaan teknologi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan menggunakan teknologi baru di bidang PLTA/PLTM/PLTMH dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya.
Pasal 34
(1) Penunjukan langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan:
a. lahan yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU SDA hanya satu- satunya dan tidak dapat dipindah ke lokasi lain; dan
b. proyek KPBU SDA telah layak secara teknis, ekonomis dan finansial tanpa ada dukungan kelayakan dari Pemerintah.
(2) Dalam hal penunjukan langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masih terdapat sisa lahan yang belum dibebaskan maka pembebasan lahan tersebut menjadi tanggung jawab badan usaha pelaksana.
Pasal 35
Pasal 36
(1) Pemilihan badan usaha dengan penunjukan langsung yang merupakan KPBU SDA kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, meliputi:
a. undangan kepada calon badan usaha pelaksana yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 30 huruf a
disertai dengan penyampaian dokumen isian kualifikasi, dokumen permintaan proposal dan surat kerahasiaan;
b. pemasukan dokumen kualifikasi;
c. evaluasi kualifikasi;
d. pemberian penjelasan proyek KPBU SDA;
e. pemasukan dokumen penawaran;
f. evaluasi dokumen penawaran, klarifikasi dan negosiasi;
g. penyampaian hasil penunjukan langsung untuk mendapatkan persetujuan PJPK dilampiri dengan berita acara hasil penunjukan langsung;
h. penetapan dan pengumuman badan usaha pelaksana; dan
i. persiapan penandatanganan perjanjian KPBU SDA.
(2) Pemilihan badan usaha dengan penunjukan langsung yang pada tahapan prakualifikasi badan usaha pelaksana hanya menghasilkan satu peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, paling sedikit meliputi:
a. undangan kepada Peserta yang lulus Prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dengan melampirkan dokumen permintaan proposal;
b. pemberian penjelasan proyek KPBU SDA;
c. pemasukan dokumen penawaran;
d. evaluasi dokumen penawaran, klarifikasi dan negosiasi;
e. penyampaian hasil Penunjukan Langsung untuk mendapatkan persetujuan PJPK dilampiri dengan berita acara hasil penunjukan langsung;
f. penetapan dan pengumuman badan usaha pelaksana; dan
g. persiapan penandatanganan perjanjian KPBU SDA.
(3) Kriteria teknis yang dievaluasi dalam dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), antara lain:
a. produksi daya listrik tahunan yang dihasilkan;
b. inovasi teknologi yang digunakan; dan
c. rencana operasi dan pemeliharaan infrastruktur SDA.
Pengadaan badan usaha pelaksana melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dapat dilakukan, apabila:
a. merupakan KPBU SDA kondisi tertentu; atau
b. prakualifikasi badan usaha pelaksana hanya menghasilkan satu peserta.
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, yaitu:
a. pengembangan atas infrastruktur SDA yang telah dibangun dan/atau dioperasikan sebelumnya oleh badan usaha pelaksana yang sama, termasuk badan usaha milik negara/daerah yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya;
c. badan usaha telah menguasai sebagian besar atau seluruh lahan yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU SDA; atau
d. terjadi kondisi krisis atau darurat listrik yang telah ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral.
Pasal 32
Penunjukan Langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan:
a. kinerja badan usaha pelaksana dalam membangun dan/atau mengoperasikan proyek KPBU SDA tersebut dinilai baik berdasarkan hasil audit oleh pihak
independen; dan
b. berdasarkan kajian PJPK, menunjukan bahwa proyek KPBU SDA lebih efektif dan efisien apabila dilakukan oleh badan usaha pelaksana yang sama.
Pasal 33
Penunjukan langsung dengan penggunaan teknologi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan menggunakan teknologi baru di bidang PLTA/PLTM/PLTMH dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya.
Pasal 34
(1) Penunjukan langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan:
a. lahan yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU SDA hanya satu- satunya dan tidak dapat dipindah ke lokasi lain; dan
b. proyek KPBU SDA telah layak secara teknis, ekonomis dan finansial tanpa ada dukungan kelayakan dari Pemerintah.
(2) Dalam hal penunjukan langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masih terdapat sisa lahan yang belum dibebaskan maka pembebasan lahan tersebut menjadi tanggung jawab badan usaha pelaksana.
Pasal 35
Pasal 36
(1) Pemilihan badan usaha dengan penunjukan langsung yang merupakan KPBU SDA kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, meliputi:
a. undangan kepada calon badan usaha pelaksana yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 30 huruf a
disertai dengan penyampaian dokumen isian kualifikasi, dokumen permintaan proposal dan surat kerahasiaan;
b. pemasukan dokumen kualifikasi;
c. evaluasi kualifikasi;
d. pemberian penjelasan proyek KPBU SDA;
e. pemasukan dokumen penawaran;
f. evaluasi dokumen penawaran, klarifikasi dan negosiasi;
g. penyampaian hasil penunjukan langsung untuk mendapatkan persetujuan PJPK dilampiri dengan berita acara hasil penunjukan langsung;
h. penetapan dan pengumuman badan usaha pelaksana; dan
i. persiapan penandatanganan perjanjian KPBU SDA.
(2) Pemilihan badan usaha dengan penunjukan langsung yang pada tahapan prakualifikasi badan usaha pelaksana hanya menghasilkan satu peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, paling sedikit meliputi:
a. undangan kepada Peserta yang lulus Prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dengan melampirkan dokumen permintaan proposal;
b. pemberian penjelasan proyek KPBU SDA;
c. pemasukan dokumen penawaran;
d. evaluasi dokumen penawaran, klarifikasi dan negosiasi;
e. penyampaian hasil Penunjukan Langsung untuk mendapatkan persetujuan PJPK dilampiri dengan berita acara hasil penunjukan langsung;
f. penetapan dan pengumuman badan usaha pelaksana; dan
g. persiapan penandatanganan perjanjian KPBU SDA.
(3) Kriteria teknis yang dievaluasi dalam dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), antara lain:
a. produksi daya listrik tahunan yang dihasilkan;
b. inovasi teknologi yang digunakan; dan
c. rencana operasi dan pemeliharaan infrastruktur SDA.
(1) Dukungan kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, merupakan dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek kerja sama dalam bentuk dan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai pemberian dukungan kelayakan atas sebagian biaya konstruksi pada proyek kerja sama.
(2) Dukungan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bertujuan untuk:
a. meningkatkan kelayakan finansial proyek KBPU SDA sehingga menimbulkan minat dan partisipasi badan usaha pada proyek KBPU SDA;
b. meningkatkan kepastian pengadaan Proyek KBPU SDA dan pengadaan badan usaha pada proyek KBPU SDA sesuai dengan kualitas dan waktu yang direncanakan; dan
c. mewujudkan layanan publik yang tersedia melalui infrastruktur SDA dengan tarif yang terjangkau oleh masyarakat.
(3) Ketentuan terkait dukungan kelayakan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang membidangi keuangan.
(1) PJPK bersama dengan Tim KPBU SDA melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan KPBU SDA.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap terhadap:
a. pelaksanaan penandatanganan perjanjian KPBU SDA, termasuk;
b. manajemen pelaksanaan perjanjian KPBU SDA; dan
c. dokumen pada pelaksanaan manajemen KPBU SDA.
(1) PJPK bersama dengan Tim KPBU SDA melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KPBU SDA.
(2) Setelah ditetapkan, badan usaha pelaksana wajib memberikan laporan finansial dan laporan perkembangan konstruksi kepada PJPK secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada PJPK.
(3) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dilaporkan dan/atau PJPK menilai tidak terdapat perkembangan signifikan, PJPK memberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan.
(4) Dalam hal badan usaha pelaksana tidak mengindahkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPBU SDA dapat dibatalkan dan jaminan pelaksana diserahkan kepada negara.
(1) PJPK bersama dengan Tim KPBU SDA melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan KPBU SDA.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap terhadap:
a. pelaksanaan penandatanganan perjanjian KPBU SDA, termasuk;
b. manajemen pelaksanaan perjanjian KPBU SDA; dan
c. dokumen pada pelaksanaan manajemen KPBU SDA.
(1) PJPK bersama dengan Tim KPBU SDA melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KPBU SDA.
(2) Setelah ditetapkan, badan usaha pelaksana wajib memberikan laporan finansial dan laporan perkembangan konstruksi kepada PJPK secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada PJPK.
(3) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dilaporkan dan/atau PJPK menilai tidak terdapat perkembangan signifikan, PJPK memberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan.
(4) Dalam hal badan usaha pelaksana tidak mengindahkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPBU SDA dapat dibatalkan dan jaminan pelaksana diserahkan kepada negara.
(1) Badan Usaha dapat mengajukan prakarsa KPBU SDA dengan mengusulkan kepada koordinator PJPK berdasarkan tata cara pelaksanaan KPBU SDA atas prakarsa badan usaha.
(2) Usulan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dievaluasi oleh PJPK sebelum ditetapkan sebagai KPBU SDA atas prakarsa badan usaha.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), mempersiapkan dokumen kajian lingkungan hidup.
(4) Tata cara proses pengajuan usulan KBPU atas prakarsa badan usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Pasal 42
(1) KPBU SDA atas prakarsa badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 pada ayat (1), harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. terintegrasi secara teknis dengan
pada sektor yang bersangkutan;
b. layak secara ekonomi dan finansial; dan
c. Badan Usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan KPBU SDA.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan alternatif kompensasi:
a. pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen);
b. pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh badan usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match), sesuai dengan hasil penilaian dalam
proses pelelangan; atau
c. pembelian prakarsa kerjasama pemanfaatan BMN SDA untuk penyediaan infrastruktur pembangkit listrik, antara lain hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri atau oleh pemenang lelang.
(3) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dicantumkan dalam persetujuan Menteri.
(4) Dalam hal kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah diberikan kepada badan usaha pemrakarsa, seluruh studi kelayakan dan dokumen pendukungnya termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya beralih menjadi milik Menteri.
(5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat mengubah atau melakukan penambahan terhadap studi kelayakan dan dokumen pendukungnya tanpa memerlukan perizinan terlebih dahulu dari badan usaha pemrakarsa terhadap seluruh studi kelayakan dan dokumen pendukungnya termasuk hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(6) KPBU SDA yang diprakarsai oleh badan usaha dapat diberikan jaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. KPBU SDA yang telah berada pada tahap perencanaan KPBU SDA sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
b. KPBU SDA yang telah berada pada tahap penyiapan
kajian awal prastudi kelayakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilanjutkan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
c. KPBU SDA yang sedang dilaksanakan dan masih dalam proses pengadaan badan usaha pelaksana sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
d. KPBU SDA yang sedang dilaksanakan dan sudah ditetapkan badan usaha pelaksananya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2016 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
(1) Persiapan pengadaan badan penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, meliputi kegiatan:
a. penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan badan penyiapan oleh Tim KPBU dengan mempertimbangkan hasil studi pendahuluan;
b. penyusunan dokumen pengadaan yang terdiri dari dokumen prakualifikasi dan dokumen permintaan proposal oleh panitia pengadaan; dan
c. persetujuan kerangka acuan kerja dan dokumen pengadaan oleh PJPK.
(2) Penyusunan dokumen pengadaan badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh panitia pengadaan berdasarkan kerangka acuan kerja yang disetujui oleh PJPK.
(3) Kerangka acuan kerja badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. latar belakang dan deskripsi proyek KPBU SDA;
b. ruang lingkup kegiatan penyiapan dan transaksi proyek KPBU SDA;
c. output kegiatan meliputi:
1. penyiapan dan transaksi; dan
2. transaksi.
d. jadwal pelaksanaan pengadaan;
e. harga perkiraan sendiri; dan
f. skema pembayaran kepada badan penyiapan proyek KPBU SDA.
(4) Dokumen prakualifikasi badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. latar belakang dan uraian singkat penyiapan;
b. tujuan kegiatan;
c. obyek dan ruang lingkup;
d. informasi penting terkait kegiatan;
e. persyaratan kualifikasi peserta; dan
f. uraian proses kualifikasi termasuk jadwal, kriteria dan tata cara penilaian kualifikasi, bentuk dan format pengisian dokumen kualifikasi.
(5) Dokumen permintaan proposal badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. instruksi kepada peserta paling sedikit memuat:
1. informasi umum;
2. informasi tentang dokumen permintaan proposal;
3. penyiapan dan penyampaian dokumen penawaran; dan
4. proses evaluasi.
b. ketentuan pembukaan dan evaluasi dokumen penawaran;
c. larangan korupsi, kolusi dan nepotisme, penipuan serta pertentangan kepentingan;
d. kerangka acuan keija;
e. mekanisme pembayaran termasuk success fee;
f. rancangan perjanjian penyiapan; dan
g. hal-hal lain yang dianggap perlu oleh panitia pengadaan untuk dicantumkan dan dipersyaratkan di dalam dokumen permintaan proposal.
(1) Pemilihan badan usaha dengan pelelangan dua tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, dilakukan untuk proyek KPBU SDA yang memiliki karakteristik:
a. spesifikasi dari penyediaan infrastruktur SDA belum dapat dirumuskan dengan pasti karena terdapat variasi inovasi dan teknologi; dan
b. memerlukan optimalisasi penawaran teknis dalam rangka mencapai output yang optimal.
(2) Evaluasi dokumen penawaran pada pemilihan badan usaha pelaksana dengan pelelangan dua tahap menggunakan metode evaluasi sistem nilai untuk menghasilkan penawaran yang paling ekonomis dan bermanfaat dengan mengkombinasikan nilai penawaran teknis dan nilai penawaran finansial.
(3) Nilai dukungan kelayakan dijadikan parameter finansial yang dikompetisikan pada proyek KPBU SDA yang mendapatkan dukungan kelayakan.
(4) Kriteria teknis yang dievaluasi dalam dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain:
a. produksi daya listrik tahunan yang dihasilkan;
b. inovasi teknologi yang digunakan; dan
c. rencana operasi dan pemeliharaan infrastruktur SDA.
(5) Pemilihan badan usaha pelaksana dengan pelelangan dua tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi kegiatan:
a. undangan kepada badan usaha yang memenuhi kualifikasi dengan melampirkan dokumen permintaan proposal;
b. penyampaian surat kerahasiaan;
c. pemberian penjelasan;
d. perubahan dokumen permintaan proposal jika
diperlukan;
e. pemasukan dokumen penawaran tahap I (dokumen administrasi dan dokumen teknis);
f. pembukaan dokumen penawaran tahap I;
g. evaluasi dokumen penawaran tahap I;
h. pemberitahuan hasil evaluasi dokumen penawaran tahap I kepada setiap peserta;
i. diskusi mengenai optimalisasi teknis, aspek finansial dan rancangan perjanjian KPBU SDA;
j. perubahan dokumen permintaan proposal jika diperlukan;
k. pemasukan dokumen penawaran tahap II (dokumen penawaran teknis hasil optimalisasi bila ada dan dokumen finansial);
l. pembukaan dokumen penawaran tahap II;
m. evaluasi dokumen penawaran tahap II;
n. penerbitan berita acara hasil lelang;
o. penetapan pemenang;
p. pengumuman hasil pelelangan;
q. sanggahan;
r. penerbitan surat pemenang lelang; dan
s. persiapan penandatanganan perjanjian KPBU SDA.
(1) Pemilihan badan usaha dengan pelelangan dua tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, dilakukan untuk proyek KPBU SDA yang memiliki karakteristik:
a. spesifikasi dari penyediaan infrastruktur SDA belum dapat dirumuskan dengan pasti karena terdapat variasi inovasi dan teknologi; dan
b. memerlukan optimalisasi penawaran teknis dalam rangka mencapai output yang optimal.
(2) Evaluasi dokumen penawaran pada pemilihan badan usaha pelaksana dengan pelelangan dua tahap menggunakan metode evaluasi sistem nilai untuk menghasilkan penawaran yang paling ekonomis dan bermanfaat dengan mengkombinasikan nilai penawaran teknis dan nilai penawaran finansial.
(3) Nilai dukungan kelayakan dijadikan parameter finansial yang dikompetisikan pada proyek KPBU SDA yang mendapatkan dukungan kelayakan.
(4) Kriteria teknis yang dievaluasi dalam dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain:
a. produksi daya listrik tahunan yang dihasilkan;
b. inovasi teknologi yang digunakan; dan
c. rencana operasi dan pemeliharaan infrastruktur SDA.
(5) Pemilihan badan usaha pelaksana dengan pelelangan dua tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi kegiatan:
a. undangan kepada badan usaha yang memenuhi kualifikasi dengan melampirkan dokumen permintaan proposal;
b. penyampaian surat kerahasiaan;
c. pemberian penjelasan;
d. perubahan dokumen permintaan proposal jika
diperlukan;
e. pemasukan dokumen penawaran tahap I (dokumen administrasi dan dokumen teknis);
f. pembukaan dokumen penawaran tahap I;
g. evaluasi dokumen penawaran tahap I;
h. pemberitahuan hasil evaluasi dokumen penawaran tahap I kepada setiap peserta;
i. diskusi mengenai optimalisasi teknis, aspek finansial dan rancangan perjanjian KPBU SDA;
j. perubahan dokumen permintaan proposal jika diperlukan;
k. pemasukan dokumen penawaran tahap II (dokumen penawaran teknis hasil optimalisasi bila ada dan dokumen finansial);
l. pembukaan dokumen penawaran tahap II;
m. evaluasi dokumen penawaran tahap II;
n. penerbitan berita acara hasil lelang;
o. penetapan pemenang;
p. pengumuman hasil pelelangan;
q. sanggahan;
r. penerbitan surat pemenang lelang; dan
s. persiapan penandatanganan perjanjian KPBU SDA.
(1) Penunjukan langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d untuk kapasitas sampai dengan 10 MW (megawatt), dapat dilakukan apabila:
a. badan usaha yang ditunjuk telah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik pada lokasi yang sama;
b. mengikuti harga pembelian tenaga listrik yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan energi dan sumber daya mineral; dan
c. harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada huruf b, sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan penyambungan dari pembangkit ke jaringan listrik badan usaha milik negara yang diberi penugasan dibidang kelistrikan dan merupakan harga yang dipergunakan dalam perjanjian jual beli listrik tanpa negosiasi harga dan tanpa eskalasi dan berlaku pada saat pembangkit dinyatakan telah mencapai commercial operation date sesuai dengan jadwal yang disepakati dalam perjanjian jual beli listrik.
(2) Penunjukan Langsung dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, untuk kapasitas di atas 10 MW (megawatt), dapat dilakukan apabila:
a. badan usaha yang ditunjuk telah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik pada lokasi yang sama;
b. pembelian tenaga listrik dari PLTA/PLTM/PLTMH dalam rangka penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama;
c. telah tercantum di dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik di badan usaha milik negara yang diberi penugasan dibidang kelistrikan;
d. mengikuti harga pembelian tenaga listrik yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan energi dan sumber daya mineral;
dan/atau
e. dalam hal harga pembelian tenaga listrik untuk daerah tertentu melebihi harga patokan tertinggi yang telah ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan energi dan sumber daya mineral, wajib mendapatkan persetujuan Menteri
yang membidangi urusan pemerintahan energi dan sumber daya mineral.
(3) Penunjukan Langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, dilakukan dengan cara uji tuntas atas kemampuan teknis dan finansial yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan dan sampai dengan penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik, paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Penunjukan langsung pada kondisi tertentu dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH sektor terkait.
(5) Pemilihan badan usaha dengan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, meliputi:
a. undangan kepada calon badan usaha pelaksana disertai dengan penyampaian dokumen isian kualifikasi, dokumen permintaan proposal dan surat kerahasiaan;
b. pemasukan dokumen kualifikasi;
c. evaluasi kualifikasi;
d. pemberian penjelasan proyek KPBU SDA;
e. pemasukan dokumen penawaran;
f. evaluasi dokumen penawaran, klarifikasi dan negosiasi;
g. penyampaian hasil penunjukan langsung untuk mendapatkan persetujuan PJPK dilampiri dengan berita acara hasil penunjukan langsung;
h. penetapan dan pengumuman badan usaha pelaksana; dan
i. persiapan penandatanganan perjanjian KPBU SDA.
(1) Penunjukan langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d untuk kapasitas sampai dengan 10 MW (megawatt), dapat dilakukan apabila:
a. badan usaha yang ditunjuk telah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik pada lokasi yang sama;
b. mengikuti harga pembelian tenaga listrik yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan energi dan sumber daya mineral; dan
c. harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada huruf b, sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan penyambungan dari pembangkit ke jaringan listrik badan usaha milik negara yang diberi penugasan dibidang kelistrikan dan merupakan harga yang dipergunakan dalam perjanjian jual beli listrik tanpa negosiasi harga dan tanpa eskalasi dan berlaku pada saat pembangkit dinyatakan telah mencapai commercial operation date sesuai dengan jadwal yang disepakati dalam perjanjian jual beli listrik.
(2) Penunjukan Langsung dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, untuk kapasitas di atas 10 MW (megawatt), dapat dilakukan apabila:
a. badan usaha yang ditunjuk telah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik pada lokasi yang sama;
b. pembelian tenaga listrik dari PLTA/PLTM/PLTMH dalam rangka penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama;
c. telah tercantum di dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik di badan usaha milik negara yang diberi penugasan dibidang kelistrikan;
d. mengikuti harga pembelian tenaga listrik yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan energi dan sumber daya mineral;
dan/atau
e. dalam hal harga pembelian tenaga listrik untuk daerah tertentu melebihi harga patokan tertinggi yang telah ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan energi dan sumber daya mineral, wajib mendapatkan persetujuan Menteri
yang membidangi urusan pemerintahan energi dan sumber daya mineral.
(3) Penunjukan Langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, dilakukan dengan cara uji tuntas atas kemampuan teknis dan finansial yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan dan sampai dengan penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik, paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Penunjukan langsung pada kondisi tertentu dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH sektor terkait.
(5) Pemilihan badan usaha dengan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, meliputi:
a. undangan kepada calon badan usaha pelaksana disertai dengan penyampaian dokumen isian kualifikasi, dokumen permintaan proposal dan surat kerahasiaan;
b. pemasukan dokumen kualifikasi;
c. evaluasi kualifikasi;
d. pemberian penjelasan proyek KPBU SDA;
e. pemasukan dokumen penawaran;
f. evaluasi dokumen penawaran, klarifikasi dan negosiasi;
g. penyampaian hasil penunjukan langsung untuk mendapatkan persetujuan PJPK dilampiri dengan berita acara hasil penunjukan langsung;
h. penetapan dan pengumuman badan usaha pelaksana; dan
i. persiapan penandatanganan perjanjian KPBU SDA.