TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI, SERTA TATA KERJA
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR.
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan KORPRI Kementerian PUPR;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum; dan
c. penyelenggaraan kegiatan pembinaan anggota.
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR, terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Bagian Pembinaan Anggota.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program kerja dan anggaran serta ketatausahaan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 7, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi program kerja dan anggaran serta ketatausahaan;
b. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
c. penyiapan bahan persidangan dan pelaporan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan;
f. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan; dan
g. evaluasi pelaksanaan atas kegiatan perencanaan program kerja dan anggaran serta ketatausahaan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR.
Bagian Umum, terdiri atas:
a. Subbagian Program; dan
b. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan, serta evaluasi atas pelaksanaan perencanaan program kerja dan anggaran, penyiapan bahan sidang rapat kerja, pelaporan dan evaluasi kegiatan Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian PUPR.
(2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan, serta evaluasi atas pelaksanaan tata persuratan dinas, rumah tangga, keuangan dan perbendaharaan, kepegawaian dan perlengkapan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR.
Bagian Pembinaan Anggota mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan Anggota KORPRI yang dibina Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Pembinaan Anggota menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan Anggota;
b. penyiapan kegiatan pelaksanaan pemberdayaan Anggota;
c. penyiapan kegiatan pelaksanaan kemasyarakatan yang meliputi peringatan hari besar nasional keagamaan dan kegiatan sosial; dan
d. evaluasi pelaksanaan pembinaan Anggota KORPRl yang dibina Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR.
Bagian Pembinaan Anggota, terdiri atas:
a. Subbagian Pemberdayaan; dan
b. Subbagian Kemasyarakatan.
(1) Subbagian Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan, pengembangan serta evaluasi pelaksanaan atas koordinasi kegiatan olah raga, seni dan budaya, jiwa korsa, motivasi kerja Anggota yang dibina Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR.
(2) Subbagian Kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan, pengembangan serta evaluasi pelaksanaan atas koordinasi peringatan hari besar Nasional keagamaan dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dibina Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian PUPR, serta dengan instansi lain di luar Kementerian PUPR sesuai dengan tugas masing-masing.
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing, dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRl Kementerian PUPR bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRl Kementerian PUPR harus mengikuti, mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan harus diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut, dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh pimpinan satuan organisasi di
bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan harus mengadakan rapat berkala.
(1) Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR adalah jabatan struktural Eselon II.b.
(2) Kepala Bagian pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR adalah jabatan struktural Eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Bagan struktur organisasi Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.