PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka menjamin hak rakyat atas Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), dilakukan pengendalian atas izin pengusahaan sumber daya air, penentuan tarif, dan penyediaan Air Minum yang memenuhi standar kualitas,
kuantitas, dan kontinuitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. Pembinaan; dan
b. Pengawasan.
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a terhadap Gubernur dan/atau Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh Menteri, meliputi:
a. koordinasi dalam pemenuhan kebutuhan air minum;
b. proses penyusunan sampai dengan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
c. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, bantuan teknis;
d. bantuan teknis dan bantuan program; dan
e. pendidikan dan pelatihan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b terhadap Penyelenggara dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya meliputi:
a. pendampingan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. bantuan teknis dan bantuan program; dan
e. pengawasan teknis.
(1) Menteri melakukan koordinasi dengan Gubernur dan/atau Bupati/Walikota berkaitan dengan upaya pemenuhan kebutuhan air minum.
(2) Koordinasi dalam pemenuhan kebutuhan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengelolaan, pemeliharaan dan rehabilitasi, pemantauan dan evaluasi pengembangan SPAM, baik dengan SPAM JP maupun SPAM BJP.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meliputi:
a. rapat koordinasi; dan
b. koordinasi regional.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan.
Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) antara lain meliputi:
a. penyusunan Rencana Induk SPAM;
b. penyusunan Jakstra SPAM Provinsi dan Jakstra SPAM Kabupaten/Kota;
c. keterpaduan penyelenggaraan SPAM dengan penyelenggaraan infrastruktur sanitasi;
d. pemanfaatan sumber Air Baku oleh beberapa daerah dalam rangka peningkatan efisiensi dan mencegah benturan kepentingan;
e. penyelesaian permasalahan antara daerah terkait dengan pemenuhan kebutuhan Air Minum;
f. penyelenggaraan infrastruktur Air Minum; dan
g. pemenuhan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Strategis Penyelenggara SPAM.
(1) Koordinasi pemanfaatan sumber Air Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d dilakukan apabila:
a. sumber Air Baku bersifat lintas provinsi atau kabupaten/kota; atau
b. sumber Air Baku dinilai lebih efektif dan efisien jika dimanfaatkan secara regional.
(2) Pemanfaatan sumber Air Baku secara regional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana induk SPAM Air Baku secara regional.
Pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dan Pasal 40 huruf a mencakup seluruh aspek dalam Penyelenggaraan SPAM.
Pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, dan bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dan pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dapat dilakukan pada
tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan SPAM, baik SPAM JP maupun SPAM BJP.
(1) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi dilaksanakan oleh:
a. Menteri kepada Gubernur dan/atau Bupati/Walikota; atau
b. Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota kepada Penyelenggara.
(2) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi dilakukan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan.
(1) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi terhadap Penyelenggaraan SPAM dengan SPAM JP sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ditujukan untuk menjamin pelayanan yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas.
(2) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi terhadap Penyelenggaraan SPAM BJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ditujukan untuk menjamin SPAM BJP memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e dan Pasal 40 huruf c, merupakan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi yang meliputi:
a. rumpun pendidikan dan pelatihan teknis substantif Penyelenggaraan SPAM; dan
b. pendidikan dan pelatihan fungsional untuk jabatan fungsional bidang Penyelenggaraan SPAM.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh tahap Penyelenggaraan SPAM.
(3) Pelatihan dilaksanakan sebagai media aplikasi dari pengetahuan yang diperoleh melalui proses pendidikan, dan merupakan pengembangan kapasitas bagi Sumber Daya Manusia yang ada.
(4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan dengan memperhatikan komposisi Sumber Daya Manusia, kebutuhan Sumber Daya Manusia dan rencana jangka panjang.
(5) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dalam bentuk skenario perencanaan pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia yang diperoleh dari perencanaan organisasi sesuai dengan pengembangan yang direncanakan dalam rencana bisnis.
(6) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala sesuai dengan program yang ditetapkan.
(7) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 harus memiliki standardisasi program.
(2) Standardisasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi kurikulum, silabus, bahan ajar, tenaga pengajar, teknik dan metode pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, ujian/tes akhir, sertifikat/surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan, atau sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui, dan pendanaan/pembiayaan pendidikan dan pelatihan.
(3) Standardisasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dikembangkan dengan mengacu pada standar kompetensi kerja di bidang Penyelenggaraan SPAM yang telah disahkan.
(1) Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pendidikan dan pelatihan, Pemerintah dapat mengembangkan tempat pendidikan dan pelatihan di tingkat regional atau tingkat provinsi.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dapat dilakukan dengan kerjasama antara Pemerintah bersama Pemerintah Daerah dan/atau dengan perguruan tinggi, Penyelenggara, serta lembaga lainnya.
(3) Kerjasama Pemerintah bersama Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mengembangkan pusat pendidikan dan pelatihan tingkat provinsi dengan tenaga pengajar dari Penyelenggara yang dinilai baik, atau pengajar dari perguruan tinggi, atau professional yang bergerak dalam bidang Penyelenggaraan SPAM.
(4) Pusat pendidikan dan pelatihan di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Pemerintah Daerah dan Penyelenggara SPAM baik SPAM JP maupun SPAM BJP di daerah kabupaten/kota pada daerah provinsi terkait.
(5) Perguruan tinggi dan lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi terhadap substansi Penyelenggaraan SPAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia bagi Penyelenggara SPAM dapat pula dilaksanakan melalui kegiatan kerjasama antar Penyelenggara.
(2) Kegiatan kerjasama antar Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pembimbing/Mentor dengan Resipien.
(3) Pembimbing/mentor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan dukungan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi dengan syarat Pembimbing/Mentor mampu memberikan pendampingan kepada Resipien sehingga kinerja pelayanan SPAM oleh Resipien menjadi baik.
(4) Kegiatan kerjasama antar Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan metode yang disepakati antara Pembimbing/Mentor dan Resipien.
(5) Kegiatan kerjasama antar Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan pendidikan dan pelatihan di daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan memanfaatkan tenaga pengajar lainnya selain Pembimbing/Mentor.
(1) Pelaksanaan bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dan Pasal 40 huruf d diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah atau kepada Penyelenggara SPAM berdasarkan persetujuan Pemerintah Daerah.
(2) Pelaksanaan bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fisik maupun non-fisik yang
mencakup aspek perencanaan, pemantauan dan evaluasi dalam Penyelenggaraan Pengembangan SPAM.
(3) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana meliputi:
a. penyelenggaraan SPAM di kawasan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, ibukota kecamatan, perdesaan, dan kawasan khusus;
b. penyelenggaraan SPAM regional;
c. bantuan fisik dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan air minum oleh penyelenggara;
d. pemenuhan kebutuhan air baku; dan
e. penyelenggaraan SPAM BJP skala individu dan skala komunal.
(4) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk fasilitasi kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM meliputi:
a. penyusunan perencanaan;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
c. penguatan kapasitas kelembagaan termasuk Sumber Daya Manusia bidang air minum;
d. pengembangan alternatif pembiayaan; dan
e. persiapan pelaksanaan kerjasama pemerintah swasta.
(1) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) diutamakan bagi:
a. daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota yang belum mampu melaksanakan Penyelenggaraan SPAM sampai dengan pemenuhan standar pelayanan minimal; dan
b. bantuan teknis yang pernah diterima sebelumnya telah dimanfaatkan sepenuhnya.
(2) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) diutamakan bagi:
a. daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota yang belum mampu melaksanakan penyelenggaraan pengembangan SPAM; dan
b. rekomendasi, saran, atau rencana tindak lanjut dari bantuan teknis yang pernah diterima sebelumnya telah dilaksanakan.
(1) Sebelum bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) diberikan, Pemerintah Daerah harus memenuhi kesepakatan.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama atau perjanjian kerjasama yang memuat syarat dan ketentuan lebih lanjut atas pemberian bantuan teknis.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bantuan teknis dalam Pengembangan SPAM meliputi antara lain:
a. kesiapan Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota;
b. ketersediaan lahan dan jalan akses;
c. kesiapan perencanaan teknis mengacu pada Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota dan telah memiliki studi kelayakan/justifikasi teknis dan biaya;
d. kesiapan unit pengelola SPAM yang akan mengelola sarana dan prasarana yang terbangun;
e. tersedianya dokumen Rencana Program dan Investasi Jangka Menengah yang meliputi pembagian tugas pelaksana kegiatan termasuk pembagian kewajiban pembiayaan sesuai dengan kewenangannya sehingga SPAM yang dibangun menjadi utuh dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya;
f. kesiapan dokumen persyaratan serah terima aset untuk barang inventaris yang terbangun dalam satu kesatuan berkas; dan
g. rencana dan kesiapan pemanfaatan dalam bentuk unit pelayanan.
(4) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bantuan teknis dalam Pengelolaan SPAM meliputi antara lain kesanggupan Pemerintah Daerah untuk mendampingi kegiatan peningkatan kapasitas SDM maupun kelembagaan dan keuangan dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
(1) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e dalam Penyelenggaraan SPAM dilakukan oleh:
a. Menteri kepada Gubernur dan/atau Bupati/Walikota; atau
b. Menteri, Gubernur dan/atau Bupati/Walikota terhadap Penyelenggara.
(2) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh tahapan Penyelenggaraan SPAM.
(3) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat.
(4) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menilai penerapan pedoman dan standar dalam Penyelenggaraan SPAM dan menilai kesesuaian pelayanan SPAM dengan standar mutu pelayanan yang berlaku.
(1) Dalam rangka melakukan pengawasan, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dapat:
a. meminta laporan pelayanan Penyelenggaraan SPAM kepada penyelenggara;
b. melakukan pemeriksaan lapangan;
c. meminta salinan dokumen kepada penyelenggara;
dan
d. menerima pengaduan masyarakat.
(2) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota menerbitkan saran tindak lanjut untuk perbaikan Penyelenggaraan SPAM.
(3) Menteri melakukan pemantauan atas tindak lanjut hasil pengawasan.
(4) Gubernur, Bupati, atau Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan teknis.
(1) Laporan tindak lanjut hasil pengawasan teknis atas Penyelenggaraan SPAM secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Laporan tindak lanjut hasil pengawasan teknis atas Penyelenggaraan SPAM di daerah provinsi dikoordinasikan oleh Gubernur.
(3) Laporan tindak lanjut hasil pengawasan teknis atas Penyelenggaraan SPAM di daerah Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.
(4) Laporan hasil tindak lanjut disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Cipta Karya.