Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 /PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Menimbang diubah, sehingga keseluruhan Menimbang berbunyi sebagai berikut:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 tahun 2010 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 92 Tahun 2010, perlu MENETAPKAN Perubahan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
2. Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: