Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN DATABASE JALAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan data jaringan Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota, meliputi:
a. data umum antara lain :
1. Wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan);
2. Klasifikasi (Sasaran/Fungsi, Catatan Konsistensi, Jenis Penanganan Jalan, Kelayakan, Sumber Pendanaan, Tipe Perkerasan Jalan);
3. Ruas Jalan (Fungsi, Hambatan Lalu Lintas, Kelas Lalu Lintas, Kondisi, Nomor, Sistem, Fungsi dan Status Jalan); dan
4. Program Penanganan.
b. Data isian antara lain :
1. Daftar Induk Jaringan Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota;
2. Data Dasar Prasarana Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota;
3. Data Kondisi Prasarana Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota;
4. Usulan Ruas Jalan Prioritas;
5. Survai Penjajagan Kondisi Jalan;
6. Penentuan Program/Kegiatan Pengelolaan Suatu Ruas Jalan;
7. Pemantauan Kesesuaian Program;
8. Data Pendanaan Pengelolaan Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota;
9. Pemantauan Pelaksanaan Pekerjaan;
10. Pemantauan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan;
11. Masalah dan Upaya Pemecahan;
12. Pemantauan Kualitas Hasil Pekerjaan;
13. Tujuan, Sasaran dan Manfaat; dan
14. Peningkatan Kinerja Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota.
(2) Kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan data pendukung.
Koreksi Anda
