Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN DATABASE JALAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Sistem Pengelolaan Database adalah suatu sistem atau perangkat lunak yang dirancang untuk mengelola suatu database dan menjalankan operasi terhadap data sehingga dapat menghasilkan keluaran sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pengguna.
2. Jalan Provinsi adalah Jalan kolektor dalam sistem jaringan primer yang menghubungkan ibukota Provinsi dengan ibukota Kabupaten/Kota, atau antar ibukota Kabupaten/Kota, dan jalan strategis Provinsi.
3. Jalan Kabupaten adalah Jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk dalam jalan Nasional dan jalan Provinsi, yang menghubungkan ibukota Kabupaten dengan ibukota Kecamatan, antar ibukota Kecamatan, ibukota Kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam Wilayah Kabupaten, dan jalan Strategis Kabupaten.
4. Jalan Kota adalah Jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam Kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam Kota.
5. Formulir Isian adalah bentuk format untuk mengisi masukan data.
6. Formulir Keluaran adalah bentuk format untuk menampilkan data hasil.
7. Administrasi Sistem adalah pengelola sistem dalam pengelolaan database.
8. Eksport Data Dengan Internet (online) adalah pengiriman data yang dilakukan melalui fasilitas internet.
9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
10. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
11. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda
