Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penertiban ruang sempadan jaringan irigasi dilakukan dengan tahapan sosialisasi, peringatan, teguran, dan perintah bongkar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam upaya penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk tim terpadu dengan keanggotaan antara lain terdiri atas unsur instansi yang menangani urusan pemerintahan bidang pertanahan, bidang irigasi, dan bidang keamanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id