Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah proses sertifikasi hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 selesai dilaksanakan, ditindaklanjuti dengan pemasangan patok batas kepemilikan Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sepanjang garis sempadan dengan jarak maksimal 100 (seratus) meter pada saluran relatif lurus, maksimal setiap 25 (dua puluh lima) meter pada tikungan saluran atau lebih rapat sesuai garis lingkar tikungan. (2) Diantara dua patok tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditanami dengan tanaman keras.
Koreksi Anda