Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Penentuan jarak garis sempadan saluran pembuang irigasi tidak bertanggul, diukur dari tepi luar di kanan dan kiri saluran pembuang irigasi.
(2) Penentuan jarak garis sempadan saluran pembuang irigasi bertanggul, diukur dari sisi luar kaki tanggul.
Koreksi Anda
