Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Nopember 2011 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DJOKO KIRMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 834 Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik INDONESIA Nomor : Tanggal : Gambar 1 Sempadan Saluran Irigasi Tak Bertanggul Gambar 2 Sempadan Saluran Irigasi Bertanggul Sempadan ≥ T2 Tinggi Tanggul = T2 Sempadan ≥ T1 Jalan Inspeksi Tinggi Tanggul = T1 Jalan Inspeksi Kedalaman Saluran = H Sempadan ≥ H Sempadan ≥ H Sisi Terluar Jaringan Irigasi Sisi Terluar Jaringan Irigasi Ruang Jaringan Irigasi Ruang Sempadan Jaringan Irigasi Gambar 3 Sempadan Saluran Irigasi di Lereng Sempadan ≥ H Jalan Inspeksi Sempadan ≥ T Kedalaman Galian = H Tinggi Tanggul = T Gambar 4 Perubahan Fungsi Jalan Inspeksi Perkuatan Tanggul Perkuatan Saluran Jalan Inspeksi Semula Jalan Inspeksi Pelebaran 4 m (Bebas) Pelebaran MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DJOKO KIRMANTO
Koreksi Anda