Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan yang berkaitan dengan sempadan jaringan irigasi dan ruang sempadan jaringan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan sempadan jaringan irigasi dan ruang sempadan jaringan irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya izin berakhir
Koreksi Anda
