Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat setempat dan perkumpulan petani pemakai air dapat diikutsertakan dalam pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi. (2) Pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk pengaduan dan/atau pelaporan dari masyarakat mengenai segala pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi kepada dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda