Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2016
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 15/PRT/M/2016 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 2015-2019
ROADMAP REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 2015-2019
KATA PENGANTAR
Sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010- 2025 dan Peraturan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (RBPUPR) 2015–2019 telah disusun sebagai dokumen perencanaan dan acuan pelaksanaan program dan kegiatan reformasi birokrasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk periode lima tahun mendatang. Roadmap RBPUPR memuat acuan reformasi birokrasi secara nasional dan muatan reformasi birokrasi Kementerian PUPR yang meliputi target keberhasilan dan outcome, strategi pelaksanaan, agenda prioritas, rencana program dan rencana aksi kegiatan, serta quickwins. Muatan Road Map RBPUPRdisesuaikan dengan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan disinkronkan dengan RPJMN dan Renstra PUPR terutama terkait dengan aparatur dan tata kelola, sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
PelaksanaanRoadmap RB PUPR 2015–2019 kelanjutan dari pelaksanaan reformasi birokrasi tahap pertama 2010-2014 yang sejauh ini telah berhasil mengembangkan berbagai kebijakan, regulasi, perangkat sistem dan pelembagaan terkait dengan program reformasi birokrasi.Disisi lain, kita bersama juga menyadari, bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi ini masih belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat dan dunia usaha.
Masih terdapat tantangan terutama didalam peningkatan akuntabilitas dan pelayanan kinerja aparatur serta pelayanan publik.
Berdasarkan kondisi tersebut, kebijakan, strategi dan rencana aksi program kegiatan RB tahap kedua ini merupakan penguatan dari pelaksanaan reformasi birokrasi tahapan sebelumnya yang bertujuan untuk mewujudkan sasaran birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta mempunyai pelayanan publik yang yang berkualitas.Penguatan dilaksanakan melalui langkah-langkah positif dengan memelihara area perubahanyang sudah memiliki kemajuan, meningkatkan/memperkuat area perubahan,dan memperluas cakupan pada berbagai aspek yang belum tersentuh dan muncul sesuai dengan perkembangan terkini.
Dinamika perubahan lingkungan strategis terjadi begitu cepat dan Kementerian PUPR telah melaksanakan langkah-langkah strategis terutama reorganisasi yang menguatkan peran organisasi dalam mendukung program pembangunan nasional melalui antara lain keterpaduan infrastruktur PUPR berbasis kawasan, penguatan jasa konstruksi,dan perumahan yang secara keseluruhan didukung pengembangan SDM aparatur, penguatan tata kelola dan reformasi birokrasi pemerintahan.
Dalam penyusunanberbagai dokumen perencanaan, pemrograman dan penganggaran, serta evaluasi kinerja (antara lain RENJA-KL, RKA-KL dan LAKIP), dokumen roadmapRB kedudukannya merupakan bagian dari Renstra PUPR oleh karenanya Rencana Aksi RB menjadi acuan dan perlu
distrukturkan dan diselaraskan dengan output Renstra seluruh Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Akhirnya, dengan izin Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, serta segala upaya dari seluruh jajaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kami mengharapkan seluruh target di dalam RoadMap RBPUPR dapat tercapai untuk meningkatkan perbaikan manajemen pemerintahan berbasis kinerjadalam menyukseskan program pemerintah terutama dalam menurunkan disparitas, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing bangsa di lingkup global, meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat, serta meningkatkan kemandirian ekonomi, dalam rangka mewujudkan INDONESIA yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Jakarta, 2016
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Executive Summary
RoadMap Reformasi Birokrasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun 2015-2019 disusun sebagai penguatan pelaksanaan RoadMap Reformasi Birokrasi Tahap Pertama 2010-2014, yang dilaksanakan secara terarah, bertahap, dan berkelanjutan sesuai Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.Pelaksanaan reformasi birokrasi ini juga merupakan bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana dimuat dalam Rencana PembangunanJangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019.Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik merupakan kebijakan arus utama untuk landasan mewujudkan pembangunan nasional yang baik. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menangani infrastruktur PUPR, berkewajiban untuk mendukung hal tersebut melalui pelaksanaan pembangunan yang terpadu, efektif dan efisien dengan memperhatikan pengarusutamaan pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan gender, serta berlandaskan tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses pencapaian tujuan pembangunan nasional. Hal ini menjadi krusial Mengingat peran infrastruktur sangat penting dalam mewujudkan pemenuhan hak dasar rakyat seperti pangan, sandang, papan, rasa aman, pendidikan, dan kesehatan. Infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang handal diperlukan untuk mendukung agenda prioritas nasional antara lain untuk meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, membangun INDONESIA dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, mencerminkan kepribadian INDONESIA sebagai negara kepulauan, serta melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara.
Tujuan secara umum pelaksanaan RB PUPR 2015-2019 adalah penguatan birokrasi yang profesional dan berintegritas hingga tahun, yang dijabarkan ke dalam 3 (tiga) sasaran RB. Sasaran Pertama adalah Birokrasi yang bersih dan akuntabel, dengan arah kebijakan meliputi:(a) Penerapan sistem nilai dan integritas birokrasi yang efektif; (b) Penerapan pengawasan yang independen, profesional, dan sinergis; (c) Peningkatan kualitas pelaksanaan dan integrasi antara sistem akuntabilitas keuangan dan kinerja; dan (d) Peningkatan fairness, transparansi, dan profesionalisme dalam pengadaan barang dan jasa.
Sasaran ke dua adalah Birokrasi yang efektif dan efisien, dengan arah kebijakan dari sasaran ini meliputi: (a) Penguatan agenda Reformasi Birokrasi Nasional dan peningkatan kualitas implementasinya; (b) Penataan kelembagaan instansi pemerintah yang tepat ukuran, tepatfungsi, dan sinergis; (c) Penataan bisnis proses yang sederhana, transparan, partisipatif, danberbasis e-government;
(d) Penerapan manajemen ASN yang transparan, kompetitif, dan berbasismerit untuk mewujudkan ASN yang profesional dan bermartabat;(e) Penerapan sistem manajemen kinerja nasional yang efektif; (f) Peningkatan kualitas kebijakan public; (g) Pengembangan kepemimpinan untuk perubahan dalam birokrasiuntuk mewujudkan kepemimpinan yang visioner, berkomitmen tinggi, dan transformatif; (h) Peningkatan efisiensi (belanja aparatur) penyelenggaraan
birokrasi;(i) Penerapan manajemen kearsipan yang handal, komprehensif, dan terpadu.
Sasaran ketiga adalah Birokrasi yang memiliki pelayanan publikberkualitasdengan arah kebijakan:
A. Penguatan kelembagaan dan manajemen pelayanan melalui:
o Implementasi UU Pelayanan Publik;
o Pemanfaatan ICT o Integritas dan kualitas SDM Pelayanan o Budaya pelayanan;
o Quick Wins;
B. Penguatan kapasitas pengelolaan kinerja pelayanan publicmeliputi:
o Penguatan monev kinerja o Efektivitas pengawasan o Sistem pengaduan o Penerapan reward dan punishment Keberhasilan reformasi birokrasi diukur melalui pencapaian terhadap 11 indikator makro yaitu indikator Opini WTP atas Laporan Keuangan; Tingkat Kapabilitas APIP;Tingkat Kematangan Implementasi SPIP;Instansi Pemerintah yang Akuntabel (Skor B atas SAKIP);Penggunaan e-procurement terhadap Belanja Pengadaan;
Indeks Reformasi Birokrasi;Indeks Profesionalitas ASN;
Indeks e-government Nasional;Indeks Integritas Pelayanan Publik;Survei Kepuasan Masyarakat; dan Presentase Kepatuhan Pelaksanaan UU Pelayanan Publik (Zona Hijau).
Ukuran keberhasilan reformasi birokrasi juga diukur dari pencapaian outcome program dan pencapaian target output kegiatan. Secara umum target pencapaian outcome program diukur berbasis target pencapaian sasaran dan outcome yang telah ditetapkan oleh Permen PAN&RB No.11 Tahun 2015. Target pencapaian sasaran pertama merupakan konsolidasi dari outcome program manajemen perubahan, pengawasan dan akuntabilitas.Target pencapain sasaran kedua merupakan konsolidasi dari outcome program mental aparatur, tatalaksana, manajemen SDM aparatur dan peraturan perundang-undangan.Target pencapain sasaran ketiga merupakan konsolidasi dari outcome program tata laksana, manajemen SDM aparatur dan pelayanan publik.
Target pencapaian output kegiatan diukur berdasarkan Rencana Aksi kegiatan dan output pertahun selama periode 2015-2019. Rencana Aksi ditetapkan berdasarkan kondisi atau baseline pencapaian Reformasi birokrasi tahun 2010-2014, kondisi yang diharapkan serta rencana penguatan atau kesinambungan dari pelaksanaan program RB periode sebelumnya, lingkup area perubahan dan lingkup kegiatan yang ditetapkan pada Permen PANRB No.11 Tahun 2015.
Sementara itu, pelaksanaan quick wins diarahkan sebagai salah satu instrumen dalam mempercepat pencapaian kepercayaan masyarakat, dimana di Kementerian PUPR setidaknya dapat menjangkau baik jenis pelayanan tidak langsung (penyelenggaraan penyediaan/pemeliharaan barang publik) maupun pelayanan langsung yang mayoritas berupa penyederhanaan perijinan melalui regulasi maupun deregulasi. Dalam penyelenggaraan pelayanan tidak langsung, quick wins Kementerian PUPR telah ditetapkan di dalam Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2015, yaitu
preservasi jalan. Sedangka terkait penyelenggaraan pelayanan langsung, akan dilaksanakan salah satunya melalui penyederhanaan perijinan investasi bidang PUPR dalam rangka pelaksanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) seperti:(1)Izin Penanaman Modal Pada Bidang Usaha Pengusahaan Air Minum;dan (2) Izin Usaha Bidang Perumahan.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................
2 EXECUTIVE SUMMARY ......................................................................................
4 DAFTAR ISI .....................................................................................................
7 BAB I PENDAHULUAN
1.1 Tugas Kementerian PUPR ..................................................................... 8
1.2 Dasar Hukum ......................................................................................
9
1.3 Tujuan dan Sasaran RB ........................................................................
9
1.4 Kerangka Pikir Penyusunan Road Map ....................................................
11 BAB II UKURAN KEBERHASILAN RB PUPR
2.1 Dukungan Keberhasilan terhadap Indikator Makro ................................... 14
2.2 Ukuran Keberhasilan Mikro ................................................................... 18 BAB III CAPAIAN KINERJA DAN TANTANGAN
3.1 Kinerja Pencapaian Program 2010-2014 .................................................
20
3.2 Tantangan yang dihadapi 2015-2019 ..................................................... 22 BAB IV RENCANA AKSI PROGRAM DAN KEGIATAN
4.1 Rencana Aksi Program dan Kegiatan ......................................................
25
4.2 Konsolidasi Rencana Aksi atas Agenda Prioritas .......................................
40 BAB V QUICK WINS
5.1 Quick Wins Nasional ............................................................................ 42
5.2 Quick Wins Instansional ....................................................................... 43 BAB VI PENGORGANISASI RB PUPR
6.1 Pengorganisasian ................................................................................ 45
6.2 Monitoring ..........................................................................................
48
6.3 Evaluasi .............................................................................................
49 PENUTUP ...................................................................................................... 51