Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2008, diubah sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: