Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
2. Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan adalah suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang dilakukan secara terencana untuk membangun prasarana berupa jalan dan jembatan atau segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses pembangunan.
3. Preservasi Jalan adalah kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan.
4. Pemeliharaan Jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.
5. Rehabilitasi Jalan adalah kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain, yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada bagian/tempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
6. Rekonstruksi Jalan adalah kegiatan peningkatan struktur jalan dan penggantian jembatan tanpa peningkatan kapasitas jalan.
7. Tipologi adalah ilmu yang mempelajari tentang pengelompokan berdasarkan tipe atau jenis.
8. Kriteria Tipologi adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan untuk mengelompokkan organisasi berdasarkan karakteristiknya.
9. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
10. Lokasi adalah tempat kedudukan UPT.
11. Wilayah Kerja adalah cakupan wilayah yang menjadi kewenangan UPT.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Parameter Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, merupakan data dan informasi yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta perencanaan program dan pencapaian kinerja UPT di bidang Pelaksanaan Jalan Nasional.
(2) Parameter Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri dari atas:
a. Sub Parameter Fasilitas Jalan, merupakan kegiatan pekerjaan jalan yang ada di suatu ruas jalan di wilayah tertentu, terdiri atas unsur:
1. panjang Jalan yang di preservasi, yaitu jumlah panjang jalan nasional yang menjadi tanggung jawab guna mempertahankan fungsi jalan;
2. panjang Jalan yang di bangun, yaitu jumlah panjang jalan nasional yang akan dibangun dalam rangka pengembangan jaringan jalan baru serta peningkatan kapasitas mencakup jalan perbatasan, pembangunan jalan missing link, serta pembangunan jalan strategis mendukung aksesibilitas di wilayah pedalaman dan pulau terluar; dan
3. panjang Jalan sub-standar, yaitu jumlah panjang jalan nasional yang belum masuk dalam kategori standar lebar jalan.
b. Sub Parameter Kompleksitas Jaringan Jalan, merupakan tingkat kerumitan di suatu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis. Parameter kompleksitas jaringan jalan, terdiri atas unsur:
1. jumlah kota metropolitan/kota besar, yaitu panjang jalan nasional yang menerus melalui sejumlah kota metropolitan/kota besar di suatu wilayah tertentu; dan
2. panjang Jalan daerah, yaitu jumlah panjang jalan yang terdiri atas panjang jalan provinsi, kabupaten dan kota yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan di suatu wilayah tertentu.
c. Sub Parameter Pengembangan Wilayah Nasional, merupakan upaya pembangunan yang dilakukan dengan optimasi pemanfaaatan sumber daya yang dimiliki mencakup aspek fisik, ekonomi, sosial,
budaya, dan lingkungan hidup untuk pembangunan berkelanjutan sehingga diharapkan dengan pengembangan wilayah dapat menumbuhkan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta diharapkan terjadinya interaksi wilayah yang sinergis dan saling memperkuat sehingga nilai tambah yang diperoleh dari adanya interaksi tersebut dapat terbagi secara adil dan proporsional sesuai dengan peran dan potensi sumber daya yang dimiliki masing-masing wilayah.
Parameter pengembangan wilayah nasional, terdiri dari atas unsur:
1. jumlah wilayah pengembangan strategis dan Kawasan Ekonomi Khusus, merupakan Wilayah Pengembangan Strategis dan Kawasan Ekonomi Khusus yang didukung oleh sistem jaringan jalan nasional di suatu wilayah tertentu; dan
2. lokasi di koridor utama, merupakan sistem jaringan jalan yang melayani pergerakan barang dan orang pada ruas utama nadi perekonomian seperti di wilayah Lintas Timur Sumatera, Lintas Pantai Utara Jawa, Lintas Selatan Kalimantan, Lintas Barat Sulawesi, dan Trans Papua serta merupakan jalur penghubung antar wilayah.
d. Sub parameter jasa angkutan Jalan, merupakan parameter pengembangan wilayah nasional, terdiri atas unsur Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR), merupakan volume lalu lintas rata-rata dalam 24 jam, menjadi jumlah total selama periode tertentu dibagi dengan jumlah hari pada periode tersebut.