Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya adalah upaya dan kegiatan untuk mempertahankan kondisi hidrologi alami, dengan cara memaksimalkan pemanfaatan air hujan, infiltrasi air hujan, dan menyimpan sementara air hujan untuk menurunkan debit banjir melalui optimasi pemanfaatan elemen alam dan pemanfaatan elemen buatan.
2. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
3. Persil Bangunan Gedung adalah sebidang tanah d engan luasan tertentu yang menjadi milik perserorangan, badan hukum, atau negara yang diperuntukan untuk pembangunan bangunan gedung.
4. Air Hujan adalah bagian dari air di alam yang berasal dari partikel air di angkasa dan jatuh ke bumi.
5. Curah Hujan adalah banyaknya air hujan yang tercurah atau turun di suatu daerah dalam jangka waktu tertentu.
6. Drainase Perkotaan adalah drainase di wilayah perkotaan yang berfungsi mengelola atau mengendalikan air permukaan, sehingga tidak mengganggu dan/atau merugikan masyarakat.
7. Sarana Pengelolaan Air Hujan adalah bangunan yang dioperasikan untuk pengumpulan dan pemanfaatan, infiltrasi, dan detensi air hujan.
8. Sarana Penampung Air Hujan adalah bagian dari sarana pengelolaan air hujan yang berfungsi sebagai tempat menampung air hujan, untuk kemudian dapat dimanfaatkan.
9. Sarana Retensi adalah adalah bagian dari sarana pengelolaan air hujan yang berfungsi sebagai penampung air hujan untuk kemudian diresapkan ke dalam tanah.
10. Sarana Detensi adalah adalah bagian dari sarana pengelolaan air hujan yang berfungsi sebagai penampung air hujan untuk kemudian didistribusikan sesuai dengan tujuan pemanfaatannya.
11. Detensi Air Hujan adalah upaya pengumpulan air hujan pada sarana pengelolaan air hujan untuk sementara waktu dalam rangka mengurangi volume limpasan air hujan yang berpotensi menimbulkan genangan.
12. Prasarana Pengelolaan Air Hujan adalah bangunan pelengkap sebagai penunjang beroperasinya sarana pengelolaan air hujan.
13. Sumur Resapan adalah sarana drainase yang berfungsi untuk meresapkan air hujan dari atap bangunan gedung ke dalam tanah melalui lubang sumuran.
14. Kolam Tandon adalah sarana drainase yang berfungsi untuk menampung air hujan agar dapat digunakan sebagai sumber air baku.
15. Kolam Retensi adalah sarana drainase yang berfungsi untuk menampung dan meresapkan air hujan di suatu wilayah.
16. Izin Mendirikan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
17. Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.
18. Status Wajib Kelola Air Hujan adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu bangunan gedung dan persilnya yang diinformasikan oleh pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pemohon IMB dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan air hujan pada bangunan gedung dan persilnya.
19. Curah Hujan Persentil 95 adalah curah hujan harian terendah yang sama atau lebih besar dari 95% curah hujan yang ada.
20. Penyelenggara Bangunan Gedung adalah pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.
21. Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung adalah sarana yang digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan air hujan pada bangunan gedung dan persilnya.
22. Tahapan Penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara berurutan dalam penyelenggaraan pengelolaan air hujan pada bangunan.
23. Volume Wajib Kelola Air Hujan adalah total volume air hujan per hari yang wajib dikelola pada bangunan gedung dan persilnya dengan pemanfaatan elemen alam dan pemanfaatan elemen buatan.
24. Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik sehingga setiap penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
25. Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung sampai di daerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
26. Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan gedung dan aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
27. Pengawasan adalah pemantauan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
28. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud di dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.