Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11-prt-m--2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m--2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN DI BIDANG PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Pedoman AHSP ini meliputi penanganan pekerjaan preservasi atau pemeliharaan dan pembangunan atau peningkatan kapasitas kinerja bidang pekerjaan umum, terdiri atas bidang umum, bidang Sumber Daya Air, bidang Bina Marga, bidang Cipta Karya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perhitungan indeks atau koefisien dalam pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. Langkah perhitungan HSD tenagakerja
b. Langkah perhitungan HSD bahan
c. Langkah perhitungan HSD alat
d. Langkah perhitungan HSP
Koreksi Anda
