Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkan Peraturan ini, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 37/KPTS/M/2007 tentang Pedoman Tata Laksana Persuratan dan Kearsipan Departemen Pekerjaan Umum dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini.
Koreksi Anda
