Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Jenis Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum terdiri atas:
a. Naskah Dinas Arahan 1) Naskah Dinas Pengaturan terdiri atas:
a) Peraturan Menteri - Pedoman;
- Petunjuk Pelaksanaan;
- Prosedur Tetap/Prosedur Operasional Standar.
b) Surat Edaran 2) Naskah Dinas Penetapan berupa Keputusan.
3) Naskah Dinas Penugasan terdiri atas:
a) Instruksi;
b) Surat Perintah.
b. Naskah Dinas Korespondensi 1) Naskah Dinas Intern 2) Naskah Dinas Ekstern 3) Surat Undangan
c. Naskah Dinas Khusus 1) Surat Perjanjian;
2) Surat Kuasa;
3) Berita Acara;
4) Surat Keterangan;
5) Surat Pengantar;
6) Pengumuman;
7) Kontrak.
(2) Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum, tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
