Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 10-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. 2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. 3. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda