Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini adalah air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
3. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
4. Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
5. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
6. Biaya jasa pengelolaan sumber daya air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah salah satu jenis pembiayaan pengelolaan sumber daya air yang dikenakan kepada pengguna yang mendapatkan manfaat atas sumber daya air sesuai dengan perhitungan rasional dan dapat dipertanggungjawabkan dan dikecualikan bagi penggunaan sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat.
7. Volume penggunaan sumber daya air adalah jumlah penggunaan sumber daya air yang dihitung dengan satuan m3 atau satuan luas
sumber air yang digunakan, atau satuan daya yang dihasilkan dengan satuan kWh.
8. Penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha adalah pengambilan atau pemanfaatan sumber daya air untuk keperluan usaha.
9. Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.
10. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.