Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rawa adalah wadah air beserta air dan daya air yang terkandung di dalamnya, tergenang secara terus menerus atau musiman, terbentuk secara alami di lahan yang relatif datar atau cekung dengan endapan mineral atau gambut, dan ditumbuhi vegetasi, yang merupakan suatu ekosistem.
2. Rawa lebak adalah rawa yang terletak jauh dari pantai dan berada pada kawasan tanah rendah yang tergenang air akibat luapan air sungai dan hujan yang tergenang secara periodik atau menerus.
3. Irigasi rawa lebak adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air melalui jaringan irigasi pada kawasan budi daya pertanian di rawa lebak.
4. Jaringan irigasi rawa lebak adalah saluran, bangunan air, bangunan pelengkap dan tanggul, yang merupakan satu kesatuan fungsi yang diperlukan untuk pengelolaan air di daerah irigasi rawa lebak.
5. Suplesi adalah upaya memasukkan air yang diperlukan kedalam jaringan irigasi rawa lebak.
6. Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah provinsi lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
8. Balai Besar/Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat BBWS/BWS adalah unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.