Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Pembagian subkualifikasi usaha pelaksana konstruksi ditentukan berdasarkan persyaratan dan kemampuan yang meliputi :
a. kekayaan bersih;
b. pengalaman;
c. penanggung jawab klasifikasi (PJK);
d. penanggung jawab teknik (PJT);
e. penanggung jawab badan usaha (PJBU);
f. kemampuan melaksanakan pekerjaan;
g. jumlah paket sesaat;
h. batasan nilai satu pekerjaan; dan
i. maksimum jumlah klasifikasi dan subklasifikasi
Koreksi Anda
