Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dmaksud dalam Pasal 15 selaku pelaksana konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi beresiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil. (2) Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dmaksud dalam Pasal 15 selaku perencana konstruksi atau pengawas konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan bidang keahliannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id