Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan secara terintegrasi meliputi subklasifikasi bidang usaha:
a. jasa terintegrasi untuk infrastruktur tranportasi;
b. jasa terintegrasi untuk konstruksi penyaluran air dan pekerjaan sanitasi;
c. jasa terintegrasi untuk konstruksi manufaktur; dan
d. jasa terintegrasi untuk konstruksi fasilitas minyak dan gas.
Koreksi Anda
