Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Bidang usaha jasa pelaksana konstruksi keterampilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi:
a. pekerjaan kaca dan pemasangan kaca jendela;
b. pekerjaan plesteran;
c. pekerjaan pengecatan;
d. pekerjaan pemasangan keramik lantai dan dinding;
e. pekerjaan pemasangan lantai lain, penutupan dinding dan pemasangan wall paper;
f. pekerjaan kayu dan atau penyambungan kayu dan material lain;
g. pekerjaan dekorasi dan pemasangan interior;
h. Pekerjaan Pemasangan Ornamen;
i. pekerjaan pemasangan gipsum;
j. Pekerjaan Pemasangan plafon akustik; dan
k. pemasangan curtain wall.
Koreksi Anda
