Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang usaha jasa pelaksana konstruksi keterampilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi: a. pekerjaan kaca dan pemasangan kaca jendela; b. pekerjaan plesteran; c. pekerjaan pengecatan; d. pekerjaan pemasangan keramik lantai dan dinding; e. pekerjaan pemasangan lantai lain, penutupan dinding dan pemasangan wall paper; f. pekerjaan kayu dan atau penyambungan kayu dan material lain; g. pekerjaan dekorasi dan pemasangan interior; h. Pekerjaan Pemasangan Ornamen; i. pekerjaan pemasangan gipsum; j. Pekerjaan Pemasangan plafon akustik; dan k. pemasangan curtain wall.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id