Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi:
a. pekerjaan penyelidikan lapangan;
b. pekerjaan pembongkaran;
c. pekerjaan penyiapan dan pematangan tanah/lokasi;
d. pekerjaan tanah, galian dan timbunan;
e. pekerjaan persiapan lapangan untuk pertambangan;
f. pekerjaan perancah;
g. pekerjaan pondasi, termasuk pemancangannya;
h. pekerjaan pengeboran sumur air tanah dalam;
i. pekerjaan atap dan kedap air (waterproofing);
j. pekerjaan beton;
k. pekerjaan baja dan pemasangannya, termasuk pengelasan;
l. pekerjaan pemasangan batu;
m. pekerjaan konstruksi khusus lainnya;
n. pekerjaan pengaspalan dengan rangkaian peralatan khusus;
o. pekerjaan lansekap/pertamanan; dan
p. pekerjaan perawatan bangunan gedung.
Koreksi Anda
