Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi subklasifikasi bidang usaha:
a. jasa pelaksana konstruksi bangunan hunian tunggal dan koppel;
b. jasa pelaksana konstruksi bangunan multi atau banyak hunian;
c. jasa pelaksana konstruksi bangunan gudang dan industri;
d. jasa pelaksana konstruksi bangunan komersial;
e. jasa pelaksana konstruksi bangunan hiburan publik;
f. jasa pelaksana konstruksi bangunan hotel, restoran, dan bangunan serupa lainnya;
g. jasa pelaksana konstruksi bangunan pendidikan;
h. jasa pelaksana konstruksi bangunan kesehatan; dan
i. jasa pelaksana konstruksi bangunan gedung lainnya.
(2) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi bangunan sipil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi subklasifikasi bidang usaha:
a. jasa pelaksana konstruksi saluran air, pelabuhan, dam, dan prasarana sumber daya air lainnya;
b. jasa pelaksana konstruksi instalasi pengolahan air minum dan air limbah serta bangunan pengolahan sampah;
c. jasa pelaksana konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara;
d. jasa pelaksana konstruksi jembatan, jalan layang, terowongan dan subways;
e. jasa pelaksana konstruksi perpipaan air minum jarak jauh;
f. jasa pelaksana konstruksi perpipaan air limbah jarak jauh;
g. jasa pelaksana konstruksi perpipaan minyak dan gas jarak jauh;
h. jasa pelaksana konstruksi perpipaan air minum lokal;
i. jasa pelaksana konstruksi perpipaan air limbah lokal;
j. jasa pelaksana konstruksi perpipaan minyak dan gas lokal;
k. jasa pelaksana konstruksi bangunan stadion untuk olahraga outdoor;
dan
l. jasa pelaksana konstruksi bangunan fasilitas olah raga indoor dan fasilitas rekreasi.
(3) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi instalasi mekanikal dan elektrikal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi subklasifikasi bidang usaha:
a. jasa pelaksana konstruksi pemasangan pendingin udara (Air Conditioner), pemanas dan ventilasi;
b. jasa pelaksana konstruksi pemasangan pipa air (plumbing) dalam bangunan dan salurannya;
c. jasa pelaksana konstruksi pemasangan pipa gas dalam bangunan;
d. jasa pelaksana konstruksi insulasi dalam bangunan;
e. jasa pelaksana konstruksi pemasangan lift dan tangga berjalan;
f. jasa pelaksana konstruksi pertambangan dan manufaktur;
g. jasa pelaksana konstruksi instalasi thermal, bertekanan, minyak, gas, geothermal (pekerjaan rekayasa);
h. jasa pelaksana konstruksi instalasi alat angkut dan alat angkat;
i. jasa pelaksana konstruksi instalasi perpipaan, gas, dan energi (pekerjaan rekayasa);
j. jasa pelaksana konstruksi instalasi fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas (pekerjaan rekayasa);
k. jasa pelaksana konstruksi instalasi pembangkit tenaga listrik semua daya;
l. jasa pelaksana konstruksi instalasi pembangkit tenaga listrik daya maksimum 10 MW;
m. jasa pelaksana konstruksi instalasi pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan;
n. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tegangan tinggi;
o. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon;
p. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah;
q. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah;
r. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan distribusi telekomunikasi dan/atau telepon;
s. jasa pelaksana konstruksi instalasi sistem kontrol dan instrumentasi;
t. jasa pelaksana konstruksi instalasi tenaga listrik gedung dan pabrik;
dan
u. jasa pelaksana konstruksi instalasi elektrikal lainnya.
(4) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi subklasifikasi bidang usaha:
a. jasa penyewa alat konstruksi dan pembongkaran bangunan atau pekerjaan sipil lainnya dengan operator;
b. jasa pelaksana perakitan dan pemasangan konstruksi prafabrikasi untuk konstruksi bangunan gedung;
c. jasa pelaksana perakitan dan pemasangan konstruksi prafabrikasi untuk konstruksi jalan dan jembatan serta rel kereta api; dan
d. jasa pelaksana perakitan dan pemasangan konstruksi prafabrikasi untuk konstruksi prasarana sumber daya air, irigasi, dermaga, pelabuhan, persungaian, pantai serta bangunan pengolahan air bersih, limbah dan sampah (insinerator).
Koreksi Anda
