Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan yang bersifat spesialis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi subklasifikasi bidang usaha: a. jasa pembuat prospektus geologi dan geofisika; b. jasa survey bawah tanah; c. jasa survey permukaan tanah; d. jasa pembuat peta; e. jasa penguji dan analisa komposisi dan tingkat kemurnian; f. jasa penguji dan analisa parameter fisikal; g. jasa penguji dan analisa sistem mekanikal dan elektrikal; dan h. jasa inspeksi teknikal.
Koreksi Anda