Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Klasifikasi bidang usaha jasa konsultansi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d meliputi subklasifikasi bidang usaha: a. jasa konsultansi lingkungan; b. jasa konsultansi estimasi nilai lahan dan bangunan; c. jasa manajemen proyek terkait konstruksi bangunan; d. jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan teknik sipil transportasi; e. jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan teknik sipil keairan; f. jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan teknik sipil lainnya; g. jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan konstruksi proses dan fasilitas industrial; dan h. jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas.
Koreksi Anda