Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Rincian Pembagian subklasifikasi dan sukualifikasi usaha jasa konstruksi tercantum dalam Lampiran sebagai berikut:
a. Lampiran 1 Rincian pembagian subklasifikasi bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.
b. Lampiran 2 Rincian pembagian subklasifikasi usaha jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 serta pembagian subklasifikasi usaha jasa konstruksi terintegrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14.
c. Lampiran 3 Rincian persyaratan dan kemampuan badan usaha dan orang perseorangan untuk usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi serta untuk usaha jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 16, Pasal 18, dan Pasal 19, Metode Penghitungan nilai pekerjaan sekarang dan tata cara pemberian kode nomor subklasifikasi.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
