Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Terhitung sejak tanggal diundangkan, sampai dengan 1 Agustus 2012, penerbitan dan perpanjangan sertifikat usaha jasa konstruksi mengacu kepada ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/SE/M/2010, Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/SE/M/2010, Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Nomor IK.02.02- Kk/112 serta subklasifikasi dan subkualifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11A Tahun 2008 dan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 12A Tahun
2008.
Koreksi Anda
