Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan usaha jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi dapat dilakukan secara terintegrasi. (2) Layanan usaha yang dapat dilakukan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rancang bangun (design and build); b. perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan terima jadi (engineering, procurement, and construction); c. penyelenggaraan pekerjaan terima jadi (turn-key project); dan/atau d. penyelenggaraan pekerjaan berbasis kinerja (performance based). (3) Layanan usaha yang dilaksanakan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Koreksi Anda