Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Jenis usaha jasa konstruksi meliputi:
a. jasa perencanaan
b. jasa pelaksanaan; dan
c. jasa pengawasan
(2) Bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi terdiri atas usaha yang bersifat umum dan spesialis.
(3) Bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi terdiri atas usaha yang bersifat umum, spesialis dan keterampilan tertentu.
Koreksi Anda
