Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan mengenai pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi di bidang jasa perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan konstruksi.
Koreksi Anda
