Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan penerbitan sertifikat usaha jasa konstruksi. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mewujudkan tertib pelaksanaan penerbitan sertifikat usaha jasa konstruksi sesuai dengan persyaratan kemampuan badan usaha jasa konstruksi dan kompetensi tenaga kerja konstruksi; dan b. mewujudkan keselarasan pembagian subklasifikasi bidang usaha jasa konstruksi nasional dengan pembagian subklasifikasi yang berlaku internasional.
Koreksi Anda