Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran.
2. Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
3. Tata Naskah Dinas yang selanjutnya disingkat TND adalah penyelenggaraan komunikasi tulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
4. Kertas naskah adalah media/sarana naskah dinas untuk merekam informasi yang dikomunikasikan dalam bentuk media konvensional.
5. Surat dinas adalah naskah dinas pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian naskah dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di dalam maupun luar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
6. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi publik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
7. Tata Naskah Dinas Elektronik yang selanjutnya disingkat TNDE adalah yang selanjutnya disingkat TNDE adalah pengelolaan naskah dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
8. Naskah dinas elektronik adalah informasi yang terekam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di lingkungan kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
9. Administrator Tata Naskah Dinas Elektronik adalah pihak yang memiliki kewenangan dalam melakukan manajemen sistem dan basis data (database) dalam hal ini adalah Biro Umum dan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
10. Pengguna Tata Naskah Dinas Elektronik adalah seluruh pejabat/pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dilengkapi dengan username dan password sesuai dengan kewenangan masing- masing.
11. Templat/borang acu adalah format surat baku yang disusun secara elektronik.
12. Penandatangan Naskah Dinas adalah pejabat yang menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggungjawab pada jabatannya.
13. Kewenangan penandatanganan naskah dinas adalah hak dan kewajiban yang ada pada pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang melekat pada jabatannya.
14. Salinan adalah lembaran hasil penggandaan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
15. Unit organisasi adalah satuan administrasi setingkat eselon I.
16. Unit kerja adalah satuan administrasi setingkat eselon II.
17. Satuan kerja adalah suatu organisasi lini di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melaksanakan kegiatan kementerian dan memiliki kewenangan serta tanggung jawab penggunaan anggaran dan penggunaan barang.
18. Komunikasi ekstern adalah tata hubungan penyampaian informasi kedinasan yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan pihak lain di luar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
19. Komunikasi intern adalah tata hubungan dalam penyampaian informasi kedinasan yang dilakukan antar unit organisasi/unit kerja secara vertikal dan horizontal di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
20. Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas.
21. Formulir adalah lembaran kartu/kertas terlepas yang dicetak untuk mencatat dan menyampaikan sesuatu keterangan yang diperlukan.
22. Konsep adalah suatu rencana yang dirumuskan/dituangkan dalam bentuk tulisan.
23. Lembar konsep adalah format yang menggambarkan tata letak redaksional pengaturan naskah yang dituangkan dalam konsep naskah dinas.
24. Lambang Negara adalah Berbentuk Burung Garuda bertuliskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
25. Logo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah gambar atau huruf sebagai identitas sebagai tanda pengenal berupa simbol atau huruf bersifat tetap dan resmi digunakan untuk kop/kepala surat, untuk naskah dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
26. Kop jabatan Menteri adalah Kop yang berisi lambang Negara Garuda Pancasila dan bertuliskan nama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, digunakan untuk naskah dinas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
27. Kop surat dinas instansi adalah bertuliskan penamaan satuan organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, alamat kantor, nomor telepon, nomor faksimile, alamat email diletakkan bagian kepala surat dan logo diletakkan di margin kiri atas kepala surat dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
28. Cap jabatan Menteri adalah cap yang berisi lambang Negara Garuda Pancasila dan nama jabatan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dibubuhkan pada ruang tanda tangan naskah dinas sebagai tanda pengesahan naskah dinas.
29. Cap Instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah cap yang berisi tulisan nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik INDONESIA dan logo, dibubuhkan pada ruang
tanda tangan naskah dinas sebagai tanda pengesahan naskah dinas.
30. Map Jabatan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah bagian teratas dari map yang mencantumkan lambang Negara Garuda Pancasila dan bertuliskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik INDONESIA.
31. Map dinas Instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah map bertuliskan penamaan satuan organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, alamat kantor, nomor telepon, nomor faksimile, alamat email diletakkan bagian kepala surat dan logo diletakkan di margin kiri atas kepala surat dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
32. Sampul surat dinas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah Berbentuk Garuda Pancasila bertuliskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat digunakan untuk sampul surat dinas yang ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
33. Sampul surat dinas instansi adalah bertuliskan penamaan satuan organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, alamat kantor, nomor telepon, nomor faksimile, alamat email diletakkan bagian kepala sampul surat dan logo diletakkan di margin kiri atas digunakan untuk sampul surat dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
34. Buku agenda adalah buku yang berfungsi untuk mencatat dan pemberian nomor registrasi, kode klasifikasi, untuk naskah dinas masuk maupun naskah dinas keluar.
35. Disposisi adalah catatan yang berisi perintah atau permintaan atau informasi dari pimpinan dalam rangka proses penyelenggaraan suatu naskah.
36. Lembar disposisi adalah formulir untuk menulis perintah, arahan atau rekomendasi Menteri/pimpinan unit organisasi/unit kerja/pimpinan satuan kerja.
37. Lembar pengantar adalah formulir yang berisi catatan tentang identitas naskah yang didistribusikan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maupun yang akan dikirim keluar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
38. Pelaksana pengolah adalah pejabat yang diberikan tugas langsung untuk mengolah informasi yang terkandung dalam surat/naskah untuk ditindaklanjuti sesuai disposisi pimpinan.
39. Unit Pengolah adalah Unit Kerja yang diberikan tugas untuk melakukan pengolahan informasi yang terkandung dalam surat/naskah untuk ditindaklanjuti sesuai disposisi pimpinan.
40. Caraka adalah petugas pengantar dan mengambil surat dinas.
41. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.