Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
9. Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi Konstruksi.
2. Ketentuan Pasal 4b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4b
(1) Penggunaan surat jaminan pekerjaan konstruksi diatur sebagai berikut:
a) Surat jaminan penawaran, surat jaminan pelaksanaan, surat jaminan uang muka, surat jaminan pemeliharaan, atau surat jaminan sanggahan banding untuk paket pekerjaan sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi, bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), dan diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP.
b) Surat jaminan penawaran, surat jaminan pelaksanaan, surat jaminan uang muka, surat jaminan pemeliharaan, atau surat jaminan sanggahan banding untuk paket pekerjaan di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diterbitkan oleh Bank Umum bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), dan diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP.
c) Ketentuan a) dapat dikecualikan dalam hal menggunakan sistem e-procurement sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) tidak diperlukan surat jaminan penawaran.
(2) Penggunaan surat jaminan pekerjaan jasa konsultansi diatur sebagai berikut:
a) Surat jaminan uang muka atau surat jaminan sanggah banding untuk paket pekerjaan sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dapat diterbitkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi, bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), dan diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP.
b) Surat jaminan uang muka atau surat jaminan sanggah banding untuk paket pekerjaan di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diterbitkan oleh Bank Umum bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), dan diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP.
3. Ketentuan Pasal 6d ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6d
(1) Dalam hal Penyedia mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu bersamaan dengan menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur.
(2) Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dikecualikan dengan syarat kapasitas dan produktifitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan pekerjaan lebih dari 1 (satu) paket.
(3) Dalam hal Penyedia mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi atau jasa konsultansi dalam waktu bersamaan dengan menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya personil dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur.
(4) Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dikecualikan pada paket pekerjaan jasa konsultansi apabila tenaga ahli yang diusulkan, penugasannya tidak tumpang tindih (overlap) antara paket yang satu dengan paket lainnya dalam kurun waktu bersamaan.
(5) Paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.
30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dapat dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
1. Seluruh kalimat “Sanggahan diajukan oleh peserta yang memasukkan penawaran baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain, ditandatangani oleh direktur utama/ pimpinan perusahaan;
penerima kuasa dari direktur utama/ pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;
kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan bukti otentik;
atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama” dalam Lampiran I tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam Buku Pedoman Pekerjaan Konstruksi BAB V.C.8.b dan BAB VI.C.2, Buku Standar PK 01 HS BAB II.F.34.2, Buku Standar PK 01 LS BAB II.F.34.2, Buku Standar PK 01 Gabungan BAB II.F.34.2, Buku Standar PK 02 HS BAB II.F.30.2, Buku Standar PK 02 LS BAB II.F.30.2, Buku Standar PK 02 Gabungan BAB II.F.30.2, Buku Standar PK 03 LS BAB II.F.34.2, Buku Standar PK 04 LS BAB II.F.33.2 selanjutnya diganti dan dibaca dengan kalimat “Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain.” Seluruh Kalimat “Sanggahan diajukan oleh peserta yang memasukkan Dokumen Isian Kualifikasi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain, ditanda tangani oleh direktur utama/ pimpinan perusahaan; penerima kuasa dari direktur utama/ pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya; kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan bukti otentik;
atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama” dalam Lampiran II tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konsultansi dalam Buku Standar PK 05 BAB II.E.20.2, Buku Standar PK 06 BAB II.E.20.2 selanjutnya diganti dan dibaca dengan kalimat “Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain.”
2. Seluruh kalimat “Sanggahan diajukan oleh peserta yang memasukkan penawaran baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain, ditandatangani oleh direktur utama/ pimpinan perusahaan;
penerima kuasa dari direktur utama/ pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte
pendirian atau perubahannya;
kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan bukti otentik;
atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama” dalam Lampiran II tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konsultansi, dalam Buku Pedoman Jasa Konsultansi Konstruksi BAB IV.K.2, Buku Standar JK 07 HS BAB II.E.27.2, Buku Standar JK 07 LS BAB II.E.26.2, Buku Standar JK 08 HS BAB II.F.30.2, Buku Standar JK 08 LS BAB II.F30.2, Buku Standar JK 09 HS BAB III.F 26.2, Buku Standar JK 09 LS BAB III.F.26.2, Buku Standar JK 10 HS BAB III.F.26.2, Buku Standar JK 10 LS BAB III.F.26.2, Buku Standar JK 12 BAB III.F.22.2 selanjutnya diganti dan dibaca dengan kalimat “Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain.” Seluruh Kalimat “Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain, ditandatangani oleh peserta seleksi perorangan” dalam Lampiran II tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konsultansi dalam Buku Standar JK 11 BAB III.F.32.2 selanjutnya diganti dan dibaca dengan kalimat “Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain.”
3. Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
4. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 04 Agustus 2014 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DJOKO KIRMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 02 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN