Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru;
3. Penelitian dan Pengembangan untuk selanjutnya disebut Litbang.
4. Pihak Lain adalah unsur pemangku kepentingan yang mempunyai kompetensi dalam pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang jalan, yang bisa berasal dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, perguruan tinggi, lembaga swasta (industri), perorangan atau kelompok masyarakat baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
5. Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.
6. Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi jalan.
7. Teknologi aplikatif adalah suatu cara atau metode dan proses atau produk di bidang jalan yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan terapan.
8. Ilmu pengetahuan terapan adalah suatu pengetahuan di bidang jalan yang disusun secara sistematis dengan metoda tertentu untuk menerangkan gejala tertentu dengan tujuan untuk digunakan dengan segera untuk keperluan tertentu.
9. Rekomendasi adalah suatu anjuran atau usulan yang telah mendapat pertimbangan dan evaluasi teknis/sertifikasi untuk dilaksanakan.
10. Sertifikasi adalah pemberian sertifikat sebagai dokumen yang menyatakan suatu produk atau jasa sesuai dengan persyaratan standar.
11. Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA.
13. Pemerintah Daerah atau selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota; adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota.
14. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
15. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum, untuk selanjutnya disebut Balitbang.
16. Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan, Balitbang, Kementerian Pekerjaan Umum, untuk selanjutnya disebut Pusjatan.
17. Badan atau Institusi Penyelenggara Litbang Provinsi yang selanjutnya disingkat PLP adalah institusi yang melaksanakan dan/atau mengkoordinasikan kegiatan penelitian, dan pengembangan di bidang jalan pada lingkup pemerintah provinsi.
(1) Peraturan menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggara jalan, dalam menjalankan fungsi pembinaan, berkaitan dengan litbang.
(2) Peraturan menteri ini bertujuan untuk :
a. meningkatkan mutu dan kinerja jalan, mengembangkan potensi sumber daya, dan memberi nilai tambah dalam penyelenggaraan jalan;
b. mengoptimalkan kegiatan pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang jalan dengan tertib, efisien dan efektif;
c. menghasilkan ilmu pengetahuan terapan dan teknologi aplikatif yang inovatif, dan kompetitif;
d. meningkatkan pemanfaatan hasil pengkajian, penelitian, dan pengembangan; dan
e. mewujudkan budaya penelitian.
(3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi :
a. penyelenggara, pelaksana, dan pelaksanaan;
b. hasil dan pemanfaatan;
c. alih teknologi kekayaan intelektual;
d. pemberdayaan dan kerjasama;
e. pelayanan;
f. pembiayaan dan kelengkapan pendukung; dan
g. pemantauan dan evaluasi.
(4) Ruang lingkup Litbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang jalan dapat meliputi aspek-aspek:
a. perencanaan umum dan teknis;
b. pemograman;
c. pelaksanaan konstruksi;
d. pengoperasian dan pemeliharaan;
e. teknologi bahan dan alat;
f. tata laksana, pengawasan, dan pengendalian;