Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Naskah Dinas Elektronik adalah informasi yang terekam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
2. Tata Naskah Dinas Elektronik yang selanjutnya disingkat TNDE adalah pengelolaan naskah dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
3. Sistem TNDE adalah kesisteman pengelolaan naskah secara elektronik yang meliputi aplikasi perangkat lunak dan databasenya yang terhubung dengan jaringan dan dapat diakses oleh semua pengguna;
4. Arsitektur Sistem TNDE adalah desain sistem secara keseluruhan yang menggambarkan proses dan hubungan antar entitas di dalam sistem TNDE;
5. Aplikasi TNDE adalah perangkat lunak beserta databasenya yang digunakan untuk pengelolaan naskah secara elektronik;
6. Unit organisasi adalah satuan administrasi setingkat Eselon I;
7. Unit kerja adalah satuan administrasi setingkat Eselon II;
8. Templat/borang acu adalah format surat baku yang disusun secara elektronik;
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum.