Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Peningkatan efisiensi operasional oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c.2. diwujudkan dengan cara:
a. pemanfaatan air hujan secara efisien dan efektif;
b. peminimalan kehilangan air di saluran transmisi air baku dan di jaringan distribusinya;
c. peminimalan kehilangan air di jaringan irigasi dan jaringan reklamasi rawa, lebak, dan rawa pasang surut;
d. penggunaan peralatan yang efisien;
e. penggunaan ukuran bak mandi sesuai dengan kebutuhan minimal;
f. pemantauan dan evaluasi kehilangan air; dan
g. pengguna air dalam jumlah besar dapat berhimpun dalam suatu kelembagaan, dapat berupa kelembagaan pembudidaya ikan atau kelembagaan petani untuk melaksanakan pengelolaan jaringan irigasi dan jaringan reklamasi rawa lebak di daerah layanan/petak tersier.
Koreksi Anda
