Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Peningkatan efisiensi operasional oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b.4. dilakukan dengan cara mengurangi kehilangan air dan kebocoran saluran air dengan cara:
250, No.2011 18
a. melakukan inspeksi rutin;
b. membina pengguna agar bisa memperbaiki bocoran; dan
c. melakukan pemeliharaan rutin dalam memelihara kondisi saluran distribusi agar tidak ada kebocoran.
Koreksi Anda
