Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Pencegahan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf
a.4. dimaksudkan untuk pengamanan fungsi tempat hidup biota air dan dilakukan dengan cara:
250, No. 2011 31
a. menggunakan pupuk dan/atau pestisida ramah lingkungan serta mengendalikan erosi lahan dan limbah padat yang dapat menimbulkan pencemaran; dan
b. mengalirkan aliran permukaan ke lahan basah buatan sebelum masuk ke badan air.
Koreksi Anda
