Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terjaganya kualitas sumber daya air pada lingkungan sumber daya air oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d.3.b. dapat berupa: a. ketaatan terhadap pengaturan muka air pada jaringan reklamasi rawa gambut untuk mempertahankan lapisan pirit agar selalu terendam air sehingga tidak teroksidasi; dan b. pelaksanaan manual operasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa pasang surut agar tidak terjadi intrusi air laut.
Koreksi Anda