Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan kuota air untuk pengguna air dalam jumlah besar oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b.3. dilakukan oleh menteri/dinas pengelola sumber daya air provinsi/kabupaten/kota yang terkait dengan penggunaan sumber daya air sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masig-masing.
Koreksi Anda