Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Penetapan kuota air untuk pengguna air dalam jumlah besar oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b.3.
dilakukan oleh menteri/dinas pengelola sumber daya air provinsi/kabupaten/kota yang terkait dengan penggunaan sumber daya air sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masig-masing.
Koreksi Anda
