Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan sumber air dan prasarananya oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan cara melaksanakan operasi dan pemeliharaan berdasarkan manual operasi dan pemeliharaan yang ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id