Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) huruf a.3. dimaksudkan untuk pengamanan fungsi pengendali banjir dan dilakukan dengan cara melaksanakan operasi dan pemeliharaan berdasarkan manual operasi dan pemeliharaan yang ditetapkan.
Koreksi Anda
