Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Terjaganya kualitas sumber daya air pada baku mutu air oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d.3.a) dapat berupa pencegahan pencemaran air dengan kewajiban mengolah air limbah sebelum dibuang ke sumber air untuk:
250, No. 2011 23
a. kelompok pengguna dalam jumlah besar dengan membangun IPAL domestik terpusat;
b. industri dengan membangun IPAL untuk industri, baik dalam kawasan industri maupun di luar kawasan industri dan hasil proses pengolahan air limbah dilaporkan secara berkala kepada pemberi izin penggunaan sumber daya air sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dengan tembusan kepada instansi terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dan instansi terkait dengan pengelolaan sumber daya air;
c. rumah sakit dengan membangun IPAL untuk rumah sakit dan hasil proses pengolahan air limbah dilaporkan secara berkala kepada pemberi izin penggunaan sumber daya air sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dengan tembusan kepada instansi terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dan instansi terkait dengan pengelolaan sumber daya air;
d. hotel dengan membangun IPAL untuk hotel dan hasil proses pengolahan air limbah dilaporkan secara berkala kepada pemberi izin penggunaan sumber daya air sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dengan tembusan kepada instansi terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dan instansi terkait dengan pengelolaan sumber daya air; dan
e. kegiatan usaha lainnya dengan membangun IPAL untuk kegiatan usaha lainnya dan hasil proses pengolahan air limbah dilaporkan secara berkala kepada pemberi izin penggunaan sumber daya air sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dengan tembusan kepada instansi terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dan instansi terkait dengan pengelolaan sumber daya air.
Koreksi Anda
