Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Terjaganya kualitas sumber daya air pada baku mutu air oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c.1. dapat berupa pencegahan pencemaran air dengan:
a. pembangunan saluran pengumpul dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);
b. pemantauan (monitoring) dan pengevaluasian terhadap kualitas air ke lokasi penggunaan air dan daya air untuk materi serta ke lokasi sumber air; dan
c. pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa pasang surut sesuai dengan pedoman dan/atau manual operasi dan pemeliharaan.
(2) Pembangunan saluran pengumpul dan IPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk air limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dilakukan secara tersendiri.
(3) Pengelolaan air limbah yang mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
