Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan pengambilan air yang tidak sesuai dengan hak guna air oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b.2. diwujudkan dengan cara: a. membentuk tim bersama pengguna air untuk pengamanan distribusi air; b. melakukan dialog antar pengguna; c. membuat tata cara layanan pemberian air; d. melakukan inspeksi berkala pada waktu pemberian air; dan e. melakukan penertiban.
Koreksi Anda